Eks Bos PT DSI Ajukan Eksepsi, Klaim Tak Tanggung Jawab atas Operasional

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni meminta agar pertanggungjawaban hukum dalam perkara yang menjeratnya ditempatkan sesuai dengan kewenangan, kedudukan, dan waktu terjadinya setiap peristiwa. Mery menyampaikan ini saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang.

Melalui kuasa hukumnya, Abdul Bari Alkatiri, Mery menjelaskan setelah tidak lagi menjabat sebagai direksi, dirinya tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan operasional PT Dana Syariah Indonesia. Karena itu, menurutnya, pertanggungjawaban atas kegiatan operasional harus ditempatkan kepada pihak yang menjalankan dan mengendalikan perusahaan pada saat kegiatan tersebut berlangsung.

Menurut Mery, ketika dirinya masih menjabat sebagai Direksi, PT Dana Syariah Indonesia belum memiliki lender, borrower, maupun kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang kini menjadi pokok perkara.

"Ketika saya masih menjabat, belum ada lender, belum ada borrower, belum ada penghimpunan dana, dan belum ada penyaluran pembiayaan. Kegiatan yang sekarang dipersoalkan belum berjalan pada masa jabatan saya. Seluruh kegiatan yang sekarang dipersoalkan berjalan setelah saya mengundurkan diri. Fakta inilah yang harus diperiksa secara jujur dalam persidangan," ujar Mery dalam eksepsinya yang diterimaa, Kamis (30/7/2026).

Baca juga: Nasib Rp 5,2 Miliar Dibalikin Dude Harlino Ada di Tangan Hakim

Mery mengungkapkan kegiatan internal campaign dijalankan setelah dirinya tidak lagi berada dalam struktur direksi. Menurut Mery, pihak yang menjalankan operasional perusahaan pada periode tersebut merupakan pihak yang paling mengetahui seluruh proses penghimpunan dan penyaluran dana.

"Internal campaign itu dijalankan setelah saya tidak lagi berada dalam Direksi. Saya tidak pernah diberi tahu, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaannya," jelasnya.

"Taufiq Aljufri harus menjelaskan kapan lender dan borrower mulai masuk, siapa yang memberikan perintah penghimpunan dan pencairan dana, bagaimana kegiatan internal dijalankan, serta siapa yang mengendalikan perusahaan pada saat itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Mery juga meminta agar seluruh dokumen perusahaan yang berkaitan dengan operasional PT Dana Syariah Indonesia dibuka dalam persidangan. Dia meminta dokumen perubahan pengurus, dokumen persetujuan proyek, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap rekening perusahaan dibuka di sidang.

"Buka seluruh datanya. Bandingkan tanggal saya mengundurkan diri dengan tanggal masuknya lender pertama, borrower pertama, penghimpunan pertama, dan pencairan pertama. Dari sana akan terlihat siapa yang sebenarnya mempunyai kewenangan dan kendali," katanya.

Mery juga menyampaikan keterlibatannya pada tahap awal didasarkan pada keyakinan bahwa PT Dana Syariah Indonesia menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Dia juga mengklaim pernah memberikan persetujuan terhadap kegiatan yang merugikan lender.

"Para lender berhak memperoleh kembali dananya. Karena itu, periksa siapa yang memimpin DSI ketika lender mulai masuk, siapa yang memilih borrower, siapa yang menguasai rekening, dan siapa yang memerintahkan pencairan," tuturnya.

Baca juga: Polisi Sebut Nasib Rp 5,2 M Dibalikin Dude Harlino Akan Diputuskan oleh Hakim

Diketahui, Mery Yuniarni didakwa bersama Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana. Ketiga terdakwa didakwa menggelapkan dana Rp 1,3 triliun terkait kasus tersebut.

"Nilai total kerugian Rp 1.386.834.954.040," ujar Kasi Intel Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Alasan Dude Harlino Balikin Rp 5,2 M Honor BA Dana Syariah Indonesia ke Polisi




(zap/dhn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hak Keuangan Kepala Daerah Diusulkan Berbasis Kinerja, Ini Alasannya
• 1 jam lalu
0
thumb
Rapat Bareng Mendagri, Kepala Daerah Desak DPR Revisi PP 109 tentang Hak Keuangan
• 27 menit lalu
0
thumb
MK Gelar Sidang Putusan 20 Permohonan Uji Materi Hari Ini
• 11 jam lalu
0
thumb
Uni Eropa Siapkan Investasi Transportasi Rendah Karbon untuk Indonesia
• 12 jam lalu
0
thumb
Perajin Batik Semarang Mencari Nilai Tambah
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.