jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta perwakilan kepala daerah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Pertemuan yang turut dihadiri oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini berfokus pada evaluasi tata kelola anggaran daerah.
BACA JUGA: Tak Diundang RDP, Pihak Erin Bakal Layangkan Surat ke DPR RI
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah memastikan ketahanan fiskal pemerintah daerah dapat berkontribusi langsung pada sektor pembangunan.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut beberapa hal dibahas dalam pertemuan itu, satu di antaranya memastikan fiskal pemerintah daerah bisa berkontribusi ke pembangunan.
BACA JUGA: Kerry Mengadu ke DPR Minta RDPU, Formappi: Komisi III Bukan Tempat Menguji Proses Hukum
"Kami ingin memastikan bahwa napas fiskal di daerah itu harus terus berjalan dan memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ujar Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ini.
Dia mengatakan Mendagri Tito dalam berbagai kesempatan selalu mendorong kreativitas, inovasi, hingga efisiensi bisa dilakukan daerah menjaga fiskal.
BACA JUGA: 3 Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR Membahas Kasus Hogi Sleman, Tegas
"Creative financing telah didorong di berbagai daerah dan menunjukkan hal yang baik," ujarnya.
Namun, Rifqi menyadari sebagian daerah tetap mengalami keterbatasan fiskal meskipun sudah maksimal dalam hal efisiensi anggaran.
Misalnya, sebagian daerah telah mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN dalam rangka melakukan efisiensi.
Akibat keterbataan fiskal itu, lanjut Rifqi, daerah sulit membayar gaji pegawai, mulai dari ASN hingga PPPK.
"Baik penuh maupun paruh waktu yang ada di daerah," kata legislator fraksi NasDem itu.
Rifqi mengatakan DPR terus mencari fomula terbaik mengatasi keterbatasan fiskal daerah agar bisa menggaji ASN dan PPPK. Semisal, mendorong penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat.
"Hari ini kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan Dana Bagi Hasil yang kurang bayar," katanya.
Dia berharap Mendagri bisa berkoordinasi dengan Menkeu agar DBH bisa segera disalurkan demi menjaga fiskal daerah.
"Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," kata Rifqi.
Dia mengatakan rapat pada Kamis ini mendengarkan aspirasi kepala daerah agar DBH di beberapa sektor, terutama migas dan SDA bisa disalurkan secara adil.
Selanjutnya, kata Rifqi, rapat juga menyampaikan isu terkait evaluasi hak keuangan kepala dan wakil kepala daerah bisa diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
Menurutnya, PP Nomor 109 sudah dibuat 26 tahun lalu dan mekanisme pemilihan kepala daerah masih di DPRD.
Sementara itu, ujar Rifqi, telah terkadi dinamika politik dan perkembangan tugas yang kompleks diterima kepala daerah saat ini.
"Oleh karena itu, kami juga mendorong agar dilakukan reformulasi terhadap hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara proporsional dan berbasis capaian kinerja," ungkap Rifqi.
Dia mengatakan DPR pada prinsipnya ingin memberikan penghargaan bagi kepala dan wakil kepala daerah yang berkinerja positif.
"Nah, karena itu nanti formulasinya kami serahkan kepada pemerintah. Mudah-mudahan formulasi ini bisa memberikan remunerasi yang lebih adil, lebih proporsional kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Rifqi mengatakan pembahasan rapat Kamis ini diharapkan bisa mengurangi penyalahgunaan kewenangan kepala daerah, termasuk perilaku korupsi.
"Apa yang saya sampaikan tadi berdasarkan aspirasi dari para kepala daerah mungkin juga kita perlu lihat lebih objektif ke depan," katanya. (ast/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)