Kebijakan LTJ Bikin Ekspor Mineral Terhambat, Industri Minta Dilakukan Bertahap

katadata.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) meminta agar penerapan kebijakan ekspor komoditas mineral yang mengandung logam tanah jarang (LTJ) diterapkan secara bertahap.

Kegiatan ekspor mineral Indonesia memang terhambat dalam beberapa waktu terakhir. Ketua Umum FINI Arif Perdanakusumah mengatakan hambatan ini terjadi karena ada kewajiban pelaksanaan pengujian terhadap kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam produk yang akan diekspor. 

Pengujian tersebut tidak dapat terlaksana akibat beberapa isu seperti regulasi atau tata kelola, termasuk kesiapan lapangan seperti alat uji dan teknis pengujian

“Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, kebijakan LTJ perlu dirancang secara proporsional dan diterapkan secara bertahap, dengan masa transisi yang jelas,” kata Arif dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (30/7).

Dia menyebut pengujian dalam kegiatan ekspor juga juga perlu mempertimbangkan kesiapan teknologi, keekonomian usaha, serta kemampuan industri dalam mengembangkan rantai nilai baru tanpa mengganggu keberlanjutan industri hilirisasi nikel yang telah berjalan.

Selain itu, Arif menyebut industri hilirisasi nikel Indonesia masih berusia relatif muda dan saat ini tengah menghadapi tekanan yang berat pada bisnis utamanya. Tekanan tersebut berasal dari penurunan permintaan dunia, fluktuasi harga, peningkatan biaya produksi dan energi, kenaikan komponen biaya bahan baku utama dan penolong seperti sulfur serta solar industri, kemudian terakhir terkait beberapa kebijakan pemerintah yang memberikan tantangan tersendiri bagi pelaku usaha.

Arif mengakui bahwa nilai tambah terbesar dari LTJ memang tercipta setelah melalui proses pemisahan dan pemurnian. “Karena itu, arah kebijakan LTJ sebaiknya difokuskan untuk mendorong terbentuknya ekosistem hilir yang mampu melaksanakan proses tersebut secara khusus dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hal ini bisa diwujudkan melalui pengarahan agar industri pengolahan/pemurnian nikel yang saat ini telah beroperasi dapat diberikan sejumlah pilihan peran. Smelter dapat berfungsi sebagai penyedia bahan baku atau residu awal dengan skema recovery dan insentif yang wajar. Fasilitas ini juga dapat didorong untuk melakukan pengembangan ke tahap yang lebih hilir apabila berdasarkan kajian terbukti terdapat manfaat serta keekonomian yang jelas.

“Dengan pendekatan tersebut, industri nikel tidak semata-mata dituntut untuk membangun keseluruhan rantai nilai LTJ secara mandiri. Sebaliknya, pengembangan LTJ dapat dilakukan melalui pembagian peran yang terukur, kolaboratif, dan sesuai dengan kompetensi serta kesiapan masing-masing pelaku dalam ekosistem industri,” ucapnya.

Hambatan Ekspor Mineral karena LTJ

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan hambatan kegiatan ekspor terjadi karena adanya kekosongan aturan, khususnya berkaitan dengan angka maksimal kandungan mineral ikutan yang diperbolehkan ekspor. 

“Kalau LTJ belum diatur (regulasinya), aparat penegak hukum tidak boleh mengada-ada. Jangan ada aparat termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," kata Dudung dalam siaran pers, dikutip Rabu (29/7).

Logam Tanah Jarang merupakan bahan baku utama bagi industri strategis mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi terbarukan, hingga teknologi pertahanan canggih. Dia mengatakan Indonesia memiliki potensi cadangan LTJ berupa Rare Earth Oxides sebesar 350 ribu ton.

Dudung mengungkapkan saat ini ada banyak kapal yang tertahan tidak bisa ekspor karena kakunya aturan terkait kandungan LTJ.  "Ada masalah aturan tumpang tindih, karena keragu-raguan, dan rasa ketakutan juga dari pelaku usaha,” ujarnya.

Pemerintah telah menyiapkan kerangka regulasi terkait hal ini, mulai dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mendalami kendala atau hambatan dalam ekspor mineral yang mengandung logam tanah jarang. 

“Sedang kami koordinasikan oleh Direktur Jenderal Penegakkan Hukum dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara untuk melihat kondisi eksisting yang ada sekarang,” kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di BRIN, Selasa (28/7). 

Yuliot mengatakan, LTJ di Indonesia bisa didapatkan melalui dua cara yakni langsung diproduksi dari kegiatan penambangan, atau diperoleh melalui industri pengolahan atau sebagai mineral ikutan. Dia menyebut LTJ memang wajib diolah di dalam negeri, hasilnya pun harus dimanfaatkan untuk pengembangan industri dan penguasaan teknologi tinggi di Indonesia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mercedes-Benz Boyong Dua Model Baru di GIIAS 2026, Dibanderol hingga Rp9,8 Miliar
• 20 jam lalu
0
thumb
Usai Bikin Trump Ngamuk, Netanyahu Masih Berupaya Tawarkan 3 Skenario Selesaikan Perang Iran-Amerika
• 4 jam lalu
0
thumb
DPRD kabupaten usul naikkan TKD buat daerah penghasil migas
• 17 jam lalu
0
thumb
Ironi Bupati Pemalang, 17 Bulan Menjabat Kini Kena Bidikan KPK
• 10 jam lalu
0
thumb
Soal Kasus Febrie, Pakar Sebut dari Penyidikan TPPU Dapat Menemukan Tindak Pidana Asal
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.