JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih berpendapat penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat mengungkap tindak pidana asal atau predicate crime.
Yenti menyampaikan hal itu dalam Program Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (29/7/2026), menanggapi pernyataan Febri Diansyah selaku kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, tersangka dugaan TPPU.
Dalam program yang sama, Febri menilai ada masalah dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus TPPU.
Merespons pernyataan Febri, Yenti mengatakan bahwa dari penyidikan dugaan TPPU juga dapat menemukan tindak pidana asal.
“Jadi gini, Pak Febri, jangan salah ya. TPPU itu novelty-nya adalah kita bisa menemukan tindak pidana asal itu kemudian karena hari ini kita menemukan dugaan pencucian uang,” kata dia.
“Masuk pencucian uang, kita akan ketemu penyidikan tindak pidana asal. Itu novelty-nya ketika saya mendalami tahun 2000-an,” ucapnya.
Yenti Garnasih dalam kesempatan itu juga menyebut, TPPU memang tergantung pada kejahatan asal, tapi bukan berarti predicate crime tersebut harus inkrah baru dapat menyidik dugaan TPPU.
“Soal TPPU-nya itu, bahwa memang TPPU tergantung kejahatan asal, tapi bukan berarti harus inkrah, dan pasal 75 saya katakan tadi bisa bersamaan, itu kan perbuatannya,” kata dia.
“Tapi orang-orang itu tidak selalu dua-duanya kena,” ucapnya.
Sementara, Febri Diansyah menyatakan harus ada predicate crime atau tindak pidana asal terlebih dulu sebelum menyidik dugaan TPPU.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- yenti garnasih
- tppu
- febrie adriansyah
- febri diansyah
- eks jampidsus






Komentar (0)