Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa pengusaha properti Tan Kian terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (30/7/2026).

“Iya (Tan Kian diperiksa),” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono, saat ditemui hendak memasuki Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Bukan hanya Tan Kian, Rudi mengungkapkan, setidaknya ada 9 orang lainnya yang menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut pada Kamis ini.

“Kalau enggak salah 10 (termasuk Tan Kian). Nanti daftarnya tak share ke Kapuspen,” ujar dia.

Baca juga: 9 Relawan Indonesia dalam Global Sumud Flotilla Korban Dugaan Penyiksaan Israel Lapor ke Kejagung

Dalam kesempatan ini, dia juga mengonfirmasi bahwa Tim 9 memeriksa seseorang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang atau akrab disapa Ferry Boboho.

“Ferry Hongkiriwang. (Pemeriksa) masih (berlangsung). Saya juga baru datang,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk 20 hari pertama penahanan.

Baca juga: Kejagung Ungkap Program MBG Boros Rp 10,5 Triliun per Tahun

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, Kejagung menitipkan Febrie di Rutan KPK karena mempertimbangkan faktor perlindungan.

Sebab, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi, Jumat.

Baca juga: Ketika Kejagung Mengunci Lodewyk Pusung di Praperadilan Kasus Korupsi MBG

Selain itu, penempatan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Kejagung dan KPK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengatakan, penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan hal yang terbuka dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.

“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK Tegaskan Independensi BEI Tetap Terjaga Lewat Aturan Turunan Demutualisasi
• 5 jam lalu
0
thumb
Katie Holmes Dukung Keputusan Suri Hapus Nama Belakang Tom Cruise
• 19 menit lalu
0
thumb
Terungkap Awal Mula Konflik Sarwendah & Ruben Onsu dari Tiket Konser BLACKPINK
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadi Tersangka, Pegawai KPK dari Kepolisian Diduga Peras Bupati Pemalang
• 3 jam lalu
0
thumb
KPK Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.