KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 Miliar

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
KPK: Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras Bawahan dan Swasta Rp1,98 MiliarNasional | okezone | Kamis, 30 Juli 2026 - 13:39Dengarkan Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan uang dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) diduga memeras bawahannya dan swasta sebesar Rp1,98 miliar.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, awalnya Anom melalui Gus Haris meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya.

"Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Selain urusan pribadi, KPK menemukan dugaan uang tersebut digunakan untuk mengurus perkara di KPK.

"Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh GHA, kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK," ujarnya.

Baca Juga:52 Persen Serangan Spam Judol Sasar Influencer Daerah, Ini Penjelasan Komdigi

Taufik melanjutkan, Gus Haris kemudian mencoba menghubungi Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku ayah dari oknum KPK. Selanjutnya ketiganya sepakat melakukan pertemuan.

"Bahwa selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar," ucapnya.

 

Taufik menambahkan, pada pertemuan kedua terjadi kesepakatan antara ketiganya untuk menyiapkan uang agar perkara yang menyeret Anom di KPK diselesaikan.

"Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS," tuturnya.

Pengungkapan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Dari giat tersebut KPK menangkap 21 orang yang 14 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah tahun 2025-2026," ujar Taufik.

Baca Juga:Siapkan Replik, Pengacara Roy Suryo Sebut Polda Metro Tak Konsisten dalam Jawabannya

Adapun, para tersangka yang dimaksud ialah, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI); orang kepercayaan Bupati, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA); staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS); dan ayah dari Dias, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Atas perbuatannya, terhadap Sdr. AWI bersama-sama Sdr. GHA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 Baca Juga:Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Sementara terhadap Sdr. LBS bersama-sama Sdr. DIS, disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pegawai KPK Diduga Peras Bupati Pemalang
• 5 jam lalu
0
thumb
Satpam Bundaran HI Tak Penuhi Panggilan Propam Polda Jabar: Enggak Bisa Izin Kerja Lagi
• 19 jam lalu
0
thumb
Simak 5 Rekomendasi Saham yang Potensi Kasih Cuan Hari Ini
• 8 jam lalu
0
thumb
Amran: Ada Mafia Jual Beras Fortifikasi Rp 42 Ribu/Kg, Kerugian Capai Rp 71,9 T
• 2 jam lalu
0
thumb
Vale Indonesia Catat Kenaikan Penjualan Bijih Nikel di Blok Bahodopi dan Pomalaa
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.