Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, tak hanya menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, tetapi juga seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pegawai tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose dan menemukan kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Advertisement
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, terdapat dua perkara yang disidik dalam kasus dugaan korupsi di Pemalang. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta.
"Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7).
Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang. Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," tambahnya.





Komentar (0)