JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pembentukan panitia kerja (Panj) tentang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Kesepakatan untuk membentuk panja tersebut disambil dalam sidang yang dilaksanakan Komisi III DPR RI pada hari ini, Rabu (18/3/2026).
“Pertama, saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” kataKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Menjawab pertanyaan Habiburokhman tersebut, serentak peserta rapat meyatakan persetujuan mereka.
Baca Juga: 5 Kesimpulan Rapat Komisi III DPR RI soal Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
“Setuju,” kata mereka.
Selain membentuk panja, rapat tersebut juga menyetujui lima kesimpulan yang telah diambil, yakni pertama, Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Kedua, Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan memedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang KUHAP baru dalam penanganan perkara ini.
“Tiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Saudara Andrie Yunus, organisasinya, keluarganya, serta pihak lain yang terkait, sesuai dengan ketentuan perlindungan yang berlaku,” kata Habiburokhman.
Empat, Komisi III DPR RI meminta LPSK bersama seluruh pihak terkait, khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi upaya pemulihan kesehatan Saudara Andrie Yunus.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- komisi iii dpr ri
- dpr ri
- panja penyiraman air keras
- aktivis kontras
- andrie yunus
- Habiburokhman





