Jakarta, ERANASIONAL.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menyampaikan salam perpisahan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2026. Momen tersebut menjadi penutup perjalanan panjangnya di lembaga peradilan konstitusi setelah hampir satu setengah dekade mengabdi. Dalam suasana yang khidmat, ia berpamitan sebelum membacakan putusan perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025, yang sekaligus menjadi sidang terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.
Dalam pernyataannya di hadapan majelis dan para pihak yang hadir, Anwar mengungkapkan bahwa masa tugasnya akan segera berakhir seiring genapnya 15 tahun pengabdian pada 6 April mendatang. Ia menyadari bahwa perjalanan panjang tersebut tidak selalu berjalan sempurna. Karena itu, ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi selama dirinya menjalankan tugas sebagai penjaga konstitusi.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dengan nada reflektif, menandai penutupan karier yang penuh dinamika. Dalam lingkungan peradilan, langkah seperti ini kerap dipandang sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus pengakuan atas kompleksitas tugas yang diemban seorang hakim konstitusi. Anwar menegaskan bahwa selama menjalankan perannya, ia telah berupaya sebaik mungkin menjaga amanah yang diberikan negara, meskipun tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan.
Karier Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi dimulai pada 2011 setelah ia diusulkan oleh Mahkamah Agung. Sejak saat itu, ia terlibat dalam berbagai perkara penting yang berkaitan dengan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pada periode berikutnya, ia kembali dipercaya untuk melanjutkan masa jabatan dan bahkan sempat menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua.
Puncak kariernya terjadi ketika ia terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada 2018, menggantikan Arief Hidayat. Kepemimpinannya berlanjut hingga periode berikutnya, sebelum akhirnya menghadapi ujian besar yang mengubah arah kariernya di lembaga tersebut. Dalam perjalanan tersebut, Anwar menjadi salah satu figur yang cukup berpengaruh dalam dinamika hukum tata negara di Indonesia.
Namun, perjalanan panjang tersebut tidak lepas dari sorotan publik, terutama terkait putusan kontroversial yang dikenal luas sebagai Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian memicu perdebatan luas di masyarakat. Putusan itu dinilai membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Kontroversi tersebut semakin menguat karena adanya hubungan keluarga antara Anwar Usman dan Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia. Dalam konteks ini, Anwar merupakan adik ipar dari Jokowi, sementara Gibran adalah keponakannya. Situasi tersebut memunculkan kritik terkait potensi konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara tersebut. Putusan itu berujung pada pencopotannya dari jabatan Ketua MK, meskipun ia tetap melanjutkan perannya sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatannya berakhir. Keputusan tersebut menjadi salah satu episode penting dalam sejarah lembaga tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan independensi dalam lembaga peradilan.
Pengamat hukum tata negara menilai bahwa peristiwa tersebut memberikan pelajaran berharga bagi sistem peradilan di Indonesia. Independensi hakim tidak hanya diukur dari putusan yang dihasilkan, tetapi juga dari bagaimana proses pengambilan keputusan dijaga dari potensi konflik kepentingan. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan.
Meski demikian, sejumlah pihak juga menyoroti kontribusi Anwar selama menjabat sebagai hakim konstitusi. Selama masa pengabdiannya, ia terlibat dalam berbagai putusan yang memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan hukum di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa perjalanan karier seorang pejabat publik sering kali terdiri dari kombinasi antara pencapaian dan tantangan.
Dalam sidang terakhirnya, suasana haru terasa di ruang persidangan. Para hakim dan pihak yang hadir menyadari bahwa momen tersebut bukan sekadar penutupan sebuah masa jabatan, tetapi juga refleksi atas perjalanan panjang seorang hakim dalam menjalankan tugas konstitusionalnya. Pernyataan maaf yang disampaikan Anwar menjadi penegasan bahwa setiap pejabat publik pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perannya, baik secara hukum maupun moral.
Ke depan, pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat membawa semangat baru dalam menjaga konstitusi dan memperkuat kepercayaan publik. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan undang-undang tetap berada dalam koridor konstitusi. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme para hakim menjadi faktor utama yang menentukan kredibilitas institusi tersebut.
Perpisahan Anwar Usman menutup satu babak penting dalam perjalanan Mahkamah Konstitusi. Dengan segala dinamika yang menyertainya, momen ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dalam sistem demokrasi, kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama yang harus terus dijaga, dan hal itu hanya dapat dicapai melalui komitmen terhadap prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.





