jpnn.com - Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan menyusul masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah maupun aparat desa.
Jamintel Kejagung Reda Manthovani menyebut pengawasan dilakukan melalui kolaborasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) guna memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan.
BACA JUGA: Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Senyum Dianggap Gibran Saudaraan, Dapat Parsel Besar
Program ini disampaikan dalam kegiatan safari Ramadan di Kabupaten Karawang, Jumat (13/3).
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan serta pencegahan potensi korupsi pada pengelolaan dana desa.
BACA JUGA: Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Siapa Saja?
“Saya mendukung penuh langkah Kejagung untuk memaksimalkan pengawasan dana desa. Karena belakangan ini kita lihat praktik korupsinya makin aneh-aneh saja. Ada yang dipakai Kades untuk judi, sabung ayamlah, dll. Padahal, dana desa itu tujuan utamanya jelas, yaitu untuk memakmurkan masyarakat desa, bukan memperkaya Kadesnya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini, Senin (16/3).
Sahroni juga mendorong agar Kejagung terus memberikan pendampingan kepada para Kades agar tata kelola dana desa bisa diatur dengan baik dan transparan.
BACA JUGA: Polisi: Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Berjumlah 4 Orang
“Selain pengawasan, saya juga mendorong Kejagung bersama pihak terkait membuat gebrakan pencegahan. Misalnya, dengan terus memberi asistensi ketat kepada Kades dalam mengelola dana desa dan menyusun laporan keuangan yang benar. Jadi, mereka dibimbing terus. Kalau setelah itu masih coba-coba cari celah, berarti memang ada niat bermasalah dan harus ditindak tegas,” tegas Sahroni.(Fat/JPNN)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




