Liputan6.com, Jakarta - Menteri LH atau Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan bahwa Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) masih masuk dalam kategori kota/kabupaten kotor menyusul aktivitas pengelolaan sampah di daerahnya yang belum optimal.
Hanif mengatakan, masih banyak yang perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah setempat, termasuk pendayagunaan penanganan sampah di kawasan-kawasan seperti terminal.
Advertisement
"Ngawi masih masuk kota kotor. Jadi kita masih perlu mendorong Bapak Bupati untuk lebih meningkatkan segalanya. Mulai dari bujeting, kemudian pengerahan masyarakatnya, serta pengerahan semua instrumen lain yang ada di Ngawi, termasuk juga pendayagunaan penanganan sampah di kawasan-kawasan seperti terminal," ujar Hanif, Senin 16 Maret 2026, seperti dilansir Antara.
Menurutnya, masih banyak yang perlu ditingkatkan dalam penanganan sampah mandiri di Terminal Ngawi sekaligus juga wilayah Kabupaten Ngawi pada umumnya.
Ia memberikan waktu selama tiga bulan bagi pemerintah setempat untuk melakukan pembenahan sampah. Jika selama waktu yang ditentukan tidak ada respons, maka sanksi berupa pembekuan prosedur lingkungan akan dijalankan.
"Hasil pemantauan kami hari ini di Terminal Ngawi kami tuangkan dalam bentuk paksaan pemerintah yang diberikan waktu 3 bulan untuk melengkapi diri, misalnya penambahan tempat sampah dan sebagainya," ucap Hanif.
"Bilamana tiga bulan berdasarkan evaluasi kami tidak ada respon yang signifikan maka akan bergeser ke pemberatan sanksi berupa pembekuan prosedur lingkungan atau pengenaan pasal 114 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," sambung dia.




