Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Februari hingga Maret 2026 di Kantor BNN RI, Jakarta, Selasa (17/3).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, dan mephedrone dengan total berat kurang lebih 34 kilogram. Narkotika tersebut berasal dari tiga kelompok kasus berbeda, termasuk pengungkapan jaringan yang mengoperasikan clandestine laboratory atau laboratorium gelap produksi narkotika.
Pemusnahan dipimpin oleh Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hadi Siahaan, serta dihadiri oleh perwakilan sejumlah instansi terkait, di antaranya Kedutaan Besar Rusia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri.
BNN memperkirakan pemusnahan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 147 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran gelap narkotika di Indonesia sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.





