jpnn.com, JAKARTA - Usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat mendapat perhatian dari parlemen.
Anggota Komisi XI DRR RI dari Fraksi Partai Golkar Eric Hermawan menilai gagasan yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie tersebut merupakan ide baru dalam kajian ketatanegaraan yang menarik.
BACA JUGA: Puluhan Dosen Deklarasi Stabilitas Politik Damai, Eric Hermawan: Demi Kebangkitan Ekonomi Usaha
Namun, kata dia, perlu ditelaah secara komprehensif baik dari sisi akademis, ilmiah maupun praktik penyelenggaraan pemilu di lapangan.
Menurut Eric, secara konstitusional posisi KPU telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E Ayat (5) yang menyebutkan bahwa KPU merupakan lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam menyelenggarakan pemilu.
BACA JUGA: Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Berpotensi Disalahgunakan untuk Kekuasaan
Oleh karena itu, jika KPU ingin ditempatkan sebagai cabang kekuasaan negara keempat, maka diperlukan perubahan melalui amandemen UUD 1945.
Dia menilai dalam situasi politik dan ekonomi yang cukup berat saat ini, wacana amendemen konstitusi kemungkinan belum menjadi prioritas para elite politik.
BACA JUGA: Usulkan Penggabungan Suara Partai di Akhir Pemilu, Yusril: Paling Praktis
Eric menjelaskan bahwa dalam teori klasik yang dikemukakan oleh Montesquieu melalui konsep Trias Politica, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Pembagian tersebut bertujuan untuk menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menyeimbangkan agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berpotensi melahirkan otoritarianisme.
Dalam praktik global, penyelenggara pemilu sendiri memiliki beberapa model, yakni model independen, model pemerintah, dan model campuran, sementara Indonesia selama ini menganut model lembaga independen.
Selain aspek konstitusional, Eric juga menilai penting untuk mengkaji mekanisme rekrutmen anggota KPU agar benar-benar menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan independen.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik yang diterima selama periode 2024 hingga 31 Januari 2025 mencapai 881 aduan yang melibatkan penyelenggara pemilu, termasuk anggota KPU, Bawaslu, dan PPLN.
Hal tersebut menunjukkan bahwa penguatan integritas kelembagaan masih menjadi pekerjaan penting.
Lebih lanjut, Eric menegaskan bahwa model KPU yang ideal bagi demokrasi Indonesia adalah lembaga yang independen, profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari intervensi politik.
Dia juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi yang aman, akurasi daftar pemilih, serta pendidikan pemilih yang berkelanjutan.
Menurutnya, praktik penyelenggaraan pemilu di negara maju tidak hanya menempatkan lembaga pemilu sebagai institusi administratif, melainkan sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang menjamin kualitas dan integritas pemilu.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




