JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemda tersebut, Senin (16/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lokasi yang digeledah antara lain Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta beberapa kantor asisten di Pemkab Cilacap.
“Hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan, di antaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1, 2, dan 3,” kata Budi, Selasa.
Baca juga: THR Bikin Bupati Cilacap Lebaran di Tahanan
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
“Di antaranya ponsel yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke Kepala Bidang masing-masing,” ujar Budi. “Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini,” ujar Budi.
Kasus Bupati CilacapSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk pengumpulan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026, Sabtu (14/3/2026).
Selain Syamsul, KPK juga menetapkan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka.
Keduanya sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Syamsul diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan target pengumpulan mencapai Rp 750 juta.
Baca juga: Terbaru Bupati Cilacap, Kok Bisa Banyak Kepala Daerah Kita Terjerat Korupsi?
Dana yang terkumpul rencananya digunakan untuk memberikan THR kepada pihak eksternal sebesar Rp 515 juta, sementara sisanya diduga diperuntukkan bagi Syamsul.
Hingga OTT dilakukan, dana yang telah terkumpul mencapai Rp 610 juta.
Uang tunai tersebut disita dari rumah Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II Kabupaten Cilacap yang diduga menjadi pihak yang diperintahkan Syamsul untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul dan Sadmoko langsung ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




