Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengungkap sejumlah barang bukti dari lokasi Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus, yang disiram air keras pada Kamis (12/3) malam.
Barang-barang bukti ini diperoleh saat polisi melakukan olah TKP pada Jumat (13/3) pukul 01.30 WIB. Olah TKP ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Hery Saputra.
"Olah TKP berdasarkan penyelidikan secara ilmiah dilakukan terhadap dugaan peristiwa penyiraman cairan berbahaya terhadap korban AY di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat pada pukul 01.30 WIB," tutur Reynold saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin (16/3).
Reynold menyebutkan sejumlah bukti berhasil diamankan di TKP mulai dari pakaian Andrie yang setelah terkena siraman air keras dan helmnya yang sempat dilempar, sesaat setelah dirinya tersiram.
"Dalam bukti yang didapatkan di TKP, yaitu yang pertama pakaian yang digunakan korban setelah disiram cairan berbahaya. Yang kedua, helm korban saat dilepas atau setelah dilepas akibat disiram cairan berbahaya," ungkap Reynold.
Selain itu, Reynold juga menyebutkan barang bukti yang diamankan diduga milik terduga pelaku. Barang itu adalah helm dan wadah penyimpanan air keras yang dibawa pelaku.
Mengenai kedua barang bukti pelaku tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan sedang diuji dalam Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
"Saat ini kami sedang melakukan uji laboratorium forensik terhadap petunjuk yang ditemukan di TKP berupa helm dan wadah yang diduga digunakan untuk tempat cairan kimia tersebut," tutur Iman dalam kesempatan yang sama.
Kata Reynold, pengujian helm ini tidak hanya di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, tetapi juga ke Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis) Polri. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan sidik jari dan DNA pelaku.
"Pada tanggal 15 Maret 2026 melakukan pengiriman barang bukti helm yang diduga milik pelaku ke Pusinafis Bareskrim Polri untuk mendapatkan sidik jari atau fingerprint dan ke Puslabfor Polri untuk mendapatkan DNA yang diduga milik pelaku," ujar Reynold.
Sementara itu, lebih awal lagi baju dan helm milik Andrie telah diserahkan kepada Puslabfor Bareskrim Polri. Hal ini bertujuan untuk mengungkap jenis senyawa kimia yang disiramkan kepada Andrie oleh terduga pelaku.
"Pada tanggal 13 Maret 2026, melakukan pengiriman sampel baju dan helm milik korban ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk mendapatkan hasil menentukan senyawa kimia apa yang terkandung sehingga korban mengalami luka bakar dan baju korban rusak atau meleleh," ucap Reynold.





