HARIAN FAJAR, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Nurul Wahida Rifai mencatatkan keberhasilan besar dalam penyelamatan aset negara.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep ini memimpin langsung proses penyerahan uang rampasan hasil tindak pidana judi online senilai lebih dari Rp530 miliar ke kas negara.
Langkah ini dilakukan setelah perkara atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht oleh pihak kejaksaan. Penyerahan dana fantastis ini menjadi salah satu capaian signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57.
”Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara ini berasal dari penanganan perkara terpidana Oei Hengky Wiryo yang telah diputus secara sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” jelas Nurul Wahida Rifai dalam keterangannya.
Keberhasilan ini memperpanjang deretan prestasi Nurul Wahida sejak menjabat sebagai pimpinan di Kejari Jakarta Barat. Kepiawaiannya dalam mengawal kasus-kasus besar sebenarnya sudah terlihat sejak ia masih menjabat sebagai Kajari Pangkep, dan kini ketegasan tersebut kembali membuahkan hasil dalam memberantas jaringan judi online di tingkat ibu kota.
Dalam putusan pengadilan tertanggal 11 Februari 2026, terpidana Oei Hengky Wiryo dinyatakan melanggar Pasal 607 ayat 1 KUHP Nasional terkait pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online. Seluruh dana sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada kas negara melalui Kementerian Keuangan. (fit)





