LPSK berikan perlindungan darurat aktivis KontraS korban air keras

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) berinisial AY yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.

Korban mengalami luka bakar di sejumlah bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan perlindungan dari keluarga korban pada 13 Maret 2026.

"Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana," kata Sri.

Menurut dia, LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.

Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis korban, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.

LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat serta pemantauan terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.

Ia menyampaikan dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

"LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujarnya.

LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.

Peristiwa yang menimpa AY diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Serangan terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, Jakarta Pusat, saat dua orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghentikan korban dan melakukan penyiraman air keras.

LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Komnas HAM kecam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS

Baca juga: Polri periksa saksi-CCTV dalam penyelidikan kasus aktivis KontraS

Baca juga: Pigai kecam dugaan kekerasan terhadap aktivis KontraS


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rencana Aksi Menuju Soemitronomics
• 5 jam laludetik.com
thumb
Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG di Sumbar 19% untuk Lebaran 2026
• 12 menit lalubisnis.com
thumb
Ketua DPD RI Lepas 500 Peserta Mudik Gratis Kamsri 2026
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kebakaran di Bintaro Jaksel Bersumber dari Pabrik Kerupuk, Api Menjalar Cepat
• 23 jam laludetik.com
thumb
Intan Putri Asal Lampung Berhasil Menjadi Juara di KDI 2026
• 18 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.