OJK Kirim Sinyal Keras: Debitur yang Curangi Bank Bisa Dipenjara

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Penegasan tersebut disampaikan menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak pada 6 Februari 2026.

Kasus tersebut terungkap dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas industri perbankan nasional.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).

Dalam perkara tersebut, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu anggota direksi melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank. Pelanggaran juga dilakukan melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026 dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp400 juta.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Video Hoaks soal Daftar Bank Ditutup

Baca Juga: OJK Dalami Dugaan Unsur Pidana dalam Kasus Mirae Asset Sekuritas

Baca Juga: OJK Targetkan Regulasi Free Float 15% Rampung Akhir Maret

Selain debitur, pengadilan juga menyatakan dua pejabat BPR Duta Niaga bersalah dalam perkara tersebut. Direktur Utama berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp600 juta.

Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp600 juta.

Ismail menambahkan masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit kepada lembaga perbankan.

OJK juga mengingatkan agar debitur menggunakan dana pinjaman sesuai tujuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit guna menjaga kepercayaan serta stabilitas industri keuangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] Kronologi Rismon Minta Maaf ke Jokowi dan Ajukan Restorative Justice Kasus Ijazah
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
John Herdman Bakal Coret 17 Pemain Timnas Indonesia Jelang FIFA Series 2026
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Menteri Dody Pastikan Jalur Mudik Lampung Siap Jadi Gerbang Utama Sumatera
• 28 menit lalutvrinews.com
thumb
Slekoran di Lhokseumawe: Menyusuri Ramadan di Bumi Warisan Samudra Pasai
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pembelian Senjata untuk KKB di Papua
• 15 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.