Viral Karyawati Jari Putus Terjepit Mesin, Dedi Mulyadi Turun Tangan

cnbcindonesia.com
15 menit lalu
Cover Berita
Foto: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Pimpin Bongkar Bangunan di Wisata Hibisc Puncak Hari Ini. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerja pabrik di wilayah Bekasi.

Melansir dari akun Instagram Dedi Mulyadi, @dedimulyadi71, terdapat video sang pekerja dengan caption "jari putus terjepit mesin, karyawati di Cikarang malah disuruh kerja lagi & dilarang menuntut!"

Dalam video tersebut, karyawan yang bernama Rindi Natasya mengatakan harapannya agar perusahaan bertanggung jawab terhadap kondisi yang dihadapinya.


KDM, sapaan akrab sang gubernur, menyampaikan rasa prihatin terhadap musibah kecelakaan yang dihadapi Rindi dan meminta perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

Baca: Proyek Data Center BDx Disetop, KDM Minta Dampak Dibuka ke Warga

"Selanjutnya, agar peristiwa ini tidak terjadi pada orang lain, perusahaan agar memenuhi kewajibannya, melindungi seluruh pegawainya dari problem kecelakaan kerja dan memastikan bahwa para pegawainya mendapat perlindungan keselamatan kerja," kata KDM, Sabtu (7/11/2026).

Untuk menyelesaikan masalah ini, KDM juga mengajak Rindi untuk bertemu pada Senin pekan depan di Gedung Pakuan.

Dia juga berpesan kepada seluruh perusahaan di wilayah Jawa Barat untuk mematuhi ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya.

Sementara itu, akun @disnakertransjabar menyampaikan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang dan Disnaker Kab. Bekasi telah menindaklanjuti informasi yang bersumber dari media sosial terkait kasus kecelakaan kerja yang dialami salah seorang pekerja PT Daehyun Bobbin Indonesia, Rindi Natasya.

Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui pemeriksaan ke perusahaan pada 3 November 2026 dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Berdasarkan proses penanganan yg telah dilakukan melalui temuan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan proses mediasi oleh mediator Kabupaten Bekasi, pada akhirnya pihak manajemen perusahaan membuat surat pernyataan yang dituangkan dalam perjanjian bersama dengan pihak pekerja," tulis akun tersebut.


(asr/asr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos Buruh Protes Keras, Buruh Gaji UMP Masuk Desil 6-10

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Misi Berbahaya PSM Makassar di Markas Borneo FC, Darije Pede Bawa Pulang Poin
• 12 jam lalu
0
thumb
Dua Kali Abaikan Bendera Kuning, Veda Dihukum Mundur Enam Posisi Start di Moto3 Qatar
• 20 jam lalu
0
thumb
Sabtu ini harga emas Antam turun Rp20.000 jadi Rp2,545 juta/gr
• 15 jam lalu
0
thumb
ARF Soroti Serangan terhadap Menko Bahlil, Singgung Kepentingan Pebisnis Negara Tetangga
• 4 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Inggris: Arsenal Menang Tipis 1-0 atas Hull City
• 25 menit lalu
0
Berhasil disimpan.