Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta menegaskan komitmennya mengawal usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga 1 dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang bakal dibahas DPR RI.
Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggapan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 dari sebelumnya sebesar 4. Pengawalan usulan ini selaras dengan arahan dan hasil konsolidasi bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra mengatakan, ambang batas parlemen 1 merujuk pada semangat mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa ambang batas 4 masuk kategori inkonstitusional.
Baca juga: DPW Perindo Jakarta Targetkan Punya Satu Fraksi di DPRD DKI pada Pemilu 2029
Baca Juga:Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Lumpuh Imbas Kabut Asap, 3 Penerbangan Dibatalkan“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bahkan parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada alasan dasar perhitungan ilmiahnya yang kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara bermakna terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela-sela kegiatan Akademi Partai Perindo Jakarta yang berlangsung di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).Manik menjelaskan, pengawalan ambang batas 1 menjadi langkah penting untuk menjaga suara rakyat agar terkonversi menjadi kursi di parlemen. Jika aturan tersebut disahkan, partai politik non-parlemen memiliki peluang lebih besar menembus Senayan, menciptakan komposisi fraksi yang beragam, serta meminimalisir suara sah pemilih yang terbuang (wasted voice).
Lihat video: HUT ke-12 Partai Perindo: Momentum Berbagi dan Kepedulian untuk Masyarakat
Manik turut menyoroti sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi pada Pemilu 2024. Kehadiran lebih banyak keterwakilan partai di DPR RI dinilainya dapat mendorong kolaborasi arah pembangunan yang lebih inklusif.
Baca Juga:Gus Miftah Puji Dasco di Usia 59 Tahun: Tenang, Tegas, dan Tak Cari Panggung“Artinya apa? Artinya kalau kita lihat saat ini, kalau tidak salah di tahun 2024 saja ada sekitar 17 juta suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Itu bahkan lebih besar daripada kursinya Golkar. Artinya apa? Artinya ketika ada suara-suara yang kemudian masuk ke dalam DPR kemudian kita bisa berkolaborasi, seminimal-minimalnya adalah kolaborasi yang punya arah dan juga visi yang sama untuk Indonesia, tentu menurut kami itu bisa menjadi solusi.” jelasnya.
Selain mendorong ambang batas 1, DPW Perindo DKI juga mengusulkan agar konsep Fraksi Gabungan kembali diterapkan di tingkat DPR RI. Konsep tersebut dinilai efektif menjaga konversi suara rakyat sekaligus sudah umum diterapkan di DPRD, termasuk di DKI Jakarta di mana Perindo yang meraih satu kursi dapat bergabung dengan Fraksi Partai Demokrat.
“Artinya fraksi gabungan ini sangat memungkinkan terjadi. Di beberapa negara-negara lain pun juga kita mengenal beberapa fraksi gabungan atau koalisi kita menyebutnya. Hal ini dilakukan supaya apa? Supaya suara masyarakat tetap bisa terkonversi menjadi kursi, disisi lain mereka pun juga bisa tetap efisien dalam bekerja dalam bidang kedewanannya mereka di tingkat DPR,” ungkap Manik.
Baca Juga:Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 JutaManik optimistis penerapan Fraksi Gabungan di tingkat DPR RI menjadi solusi konkret bagi peta politik nasional ke depan. "Itu termasuk salah satunya yang bisa dilakukan. Artinya itu adalah solusi yang dilakukan oleh teman-teman dari GKSR di mana fraksi gabungan itu sebenarnya bisa digabung, bisa dilakukan di tingkat DPR RI,” ucapnya.
#daerah





Komentar (0)