Komisi III DPR: Kasus Penyadapan Ilegal Hapus Seluruh Prestasi LSP

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai dugaan penyadapan illegal yang melibatkan mantan Kapolri berinisial LSP dapat menghapus seluruh catatan prestasi yang pernah diraihnya selama bertugas di institusi Polri. Ha

Habiburokhman mengibaratkan situasi ini dengan doktrin "perkalian nol" atau zero multiplier. Menurut dia, dalam organisasi militer dan taktis, loyalitas serta integritas menjadi faktor utama yang menentukan nilai seseorang.

Baca Juga :
Pandji Pragiwaksono Ikut Bereaksi Soal Penyadapan Prabowo
Soal Penyadapan Presiden, Cak Imin Komentari Tingkah Listyo Sigit dkk: Saya sudah Tahu 30 Tahun Lalu

"Dalam dunia militer dan organisasi taktis ada doktrin 'perkalian nol' (zero multiplier), di mana loyalitas dan integritas adalah faktor pengalian mutlak. Secara matematis, berapapun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Ia menjelaskan, prinsip tersebut menggambarkan bahwa prestasi sebesar apa pun tidak lagi memiliki nilai apabila seseorang kehilangan integritas dan loyalitas. Karena itu, dugaan tindakan penyadapan ilegal dinilai dapat menghapus rekam jejak positif seorang pejabat publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman untuk merespons unggahan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di media sosial. Unggahan itu menyindir pernyataan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Juni 2026.

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman sempat menyebut LSP sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.

Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan pandangan tersebut karena menganggapnya sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi. Namun, dia menjelaskan konteks pernyataannya doktrin internal yang dianutnya.

"Saya perlu menyampaikan satu doktrin yang diajarkan senior saya di Gerindra yang disebut perkalian nol tadi," ucapnya.

Ia mengatakan, saat rapat paripurna DPR RI pada 6 Juni 2026 berlangsung, belum ada informasi mengenai dugaan penyadapan ilegal yang menyeret LSP. Namun, menurut dia, pandangannya berubah setelah kasus tersebut terungkap.

"Segala prestasi beliau sebelumnya, seberapa pun hebatnya, menjadi tidak bernilai sama sekali atau nol ketika terbukti melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan banyak pihak lain, termasuk saya sendiri," tegasnya.

Terkait perkembangan kasus tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR mendukung Polri untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal hingga tuntas secara transparan.

Baca Juga :
Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara
Tak Main-main Usut Kasus Penyadapan Presiden, Polri Bentuk Tim Khusus
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden, Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan, Ini Alasannya

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Jenderal Bintang Dua Polri Ini Siap Buka-bukaan
• 21 jam lalu
0
thumb
Membaca Ketertinggalan Indonesia dari Laju Kemakmuran Vietnam
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo, Mantan Napi Terorisme Ditangkap
• 2 jam lalu
0
thumb
Disebut Jadi Target Penyadapan, Said Iqbal: Itu Risiko Perjuangan
• 9 jam lalu
0
thumb
Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.