Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPUNasional | okezone | Sabtu, 7 November 2026 - 16:10Dengarkan Berita

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

"Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak usah ada yang kita khawatirkan," sambungnya.

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari 11 Duta Besar Negara Sahabat
• 22 jam lalu
0
thumb
Alfonsus Gratias raih emas sekaligus pertajam rekornas lompat tinggi
• 5 jam lalu
0
thumb
Mabes Polri Banjir Karangan Bunga Dukungan Usut Kasus Penyadapan Prabowo | KOMPAS PETANG
• 5 jam lalu
0
thumb
PORT Bagikan Dividen Interim Rp100,25 Miliar, Ini Jadwalnya
• 21 jam lalu
0
thumb
Ditangkap Bawa Senjata dekat Gedung Putih, Pria Venezuela Mengaku Dengar Bisikan Perintahkan Bunuh Trump
• 1 menit lalu
0
Berhasil disimpan.