JAKARTA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo DKI Jakarta, menegaskan komitmennya mengawal usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) hingga 1 persen dalam Revisi Undang-Undang Pemilu yang bakal dibahas DPR RI.
Komitmen tersebut menjadi bentuk tanggapan terhadap wacana kenaikan ambang batas parlemen hingga 5 persen dari sebelumnya sebesar 4 persen.
Ketua DPW Partai Perindo DKI Jakarta, Manik Marganamahendra, menegaskan pengawalan usulan ini selaras dengan arahan dan hasil konsolidasi bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).
“Kenapa demikian? Karena ini adalah mandat dari Mahkamah Konstitusi. Di mana Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa bahkan parliamentary threshold 4 persen saja itu inkonstitusional. Kenapa? Karena tidak ada alasan dasar perhitungan ilmiahnya yang kemudian memungkinkan partisipasi publik itu secara bermakna terwakilkan dalam DPR RI,” kata Manik di sela-sela Akademi Partai Perindo Jakarta di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).





Komentar (0)