Pemuda di Garut Tewas Dianiaya hingga Ditusuk Pelaku, Ternyata Penyebabnya karena Makanan Asin

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemuda berinisial RS (21) tewas dianiaya seorang pria inisial MO (39) di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Garut, Kamis (5/11/2026) malam.

Polres Garut melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih jelas motif dari kasus penganiayaan yang menewaskan korban karena mengalami luka tusukan senjata tajam di tiga bagian tubuhnya.

"Kita masih memeriksa saksi-saksi," kata Kasatreskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra di Garut, pada Sabtu (7/11/2026).

Herman pun mengungkap kronologi kejadian. Berdasarkan laporan masyarakat peristiwa penganiayaan itu terjadi seusai keduanya makan bersama (ngaliwet). 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra.
Sumber :
  • (ANTARA/Feri Purnama)

Aksi penganiayaan dipicu ketersinggungan pelaku oleh korban terkait makanan yang disajikan terasa asin, selain itu juga pelaku pernah ribut dengan orang tua korban.

"Pelaku tersinggung oleh kata-kata korban dan pernah ribut dengan orang tua korban," katanya.

Setelah acara makan pelaku menganiaya korban dengan menusuk ke sejumlah bagian tubuh korban.

Jajaran kepolisian pun bergerak cepat dan tidak lama berhasil meringkus pelaku dalam kurang dari 24 jam. Pelaku dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum.

Sementara itu, korban sempat dibawa ke RSUD dr. Slamet Garut sesaat setelah kejadian  untuk mendapat penanganan medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

"Pelaku sudah kita amankan dan korban sekarang lagi diautopsi," katanya.

Polisi tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga sejumlah barang bukti turut diamankan seperti pisau, dokumen visum dari pihak rumah sakit, dan memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 3 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ant)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
"Together for an AI-Powered Urban Future": Dahua Technology Perkenalkan Solusi AIoT di Ajang SCEWC 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
PA GMNI Khawatir dengan Kondisi Geopolitik Saat Ini
• 3 jam lalu
0
thumb
Sudah Kantongi Identitas Pendemo, Ruben Onsu: Kalau Mau Ambil Langkah Hukum, Bukti Sudah di Tangan!
• 6 jam lalu
0
thumb
Cuti Bersama Tak Potong Cuti Tahunan, Aturan Barunya Resmi Berlaku
• 5 jam lalu
0
thumb
Tampil Penuh 90 Menit, Nathan Tjoe-A-On Catat Performa Solid Saat Willem Tahan Imbang Mantan Klub Eliano Reijnders
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.