KPK Dalami Dugaan Suap di Kantor Pertanahan Bogor Terkait Layanan Pertanahan

tvonenews.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan sejumlah uang suap  di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I terkait layanan pertanahan.

Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut saat memeriksa dua saksi pada 5 November 2026, yakni GPM selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kodsatral Kantah Kabupaten Bogor I, dan A selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Atas Tanah Kantah Kabupaten Bogor I.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh pihak-pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pendalaman tersebut terkait bagaimana alur penerimaan uang hingga pengumpulannya.

“Tentunya keterangan-keterangan para saksi ini untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut,” katanya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. 

Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut.

Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ribuan Orang Jadi Sasaran Penyadapan, Legislator Usul Pembentukan Pansus
• 4 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Terjadi di Ruang Panel Listrik Stasiun Gambir, 15 Unit Damkar Dikerahkan
• 3 jam lalu
0
thumb
Eks Komisioner Minta KPU Gerilya di RUU Pemilu, Usul Seleksi Anggota Tak Lagi Lewat DPR
• 9 jam lalu
0
thumb
Normalisasi Hubungan Gagal! Arab Saudi Pasang Syarat Keras ke Israel: Netanyahu Harus Lengser!
• 10 jam lalu
0
thumb
Perluas Akses Kerja, ParagonCorp Buka Pendaftaran Paradaya Movement 3.0
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.