Suket Gibran Dibatalkan MA, Begini Respons KPU

okezone.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Afif saat ditanya mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca Juga :
ARBI Gelar Aksi Besok, Singgung Pemakzulan Gibran hingga Penyadapan Prabowo

"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan, gitu aja intinya," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Sabtu (7/11/2026).

Afif juga mengaku hingga saat ini belum menerima salinan lengkap putusan tersebut. Karena itu, ia belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

Baca Juga :
Mahfud Dorong Putusan MA soal Suket Gibran Diselesaikan di DPR

"Kami belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," pungkasnya.

(Awaludin)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Komisi VII DPR RI Kecewa dengan Gubernur Sumsel, Ini Sebabnya
• 23 jam lalu
0
thumb
Jualan di Warung Pakai HP Rp1 Jutaan, Ini Spesifikasi yang Membantu Mencatat Utang dan Transaksi
• 19 jam lalu
0
thumb
Penadah dan Pencuri Motor Modus Kunci Palsu Ditangkap di Jakbar
• 15 jam lalu
0
thumb
Ribuan Orang Jadi Sasaran Penyadapan, Legislator Usul Pembentukan Pansus
• 4 jam lalu
0
thumb
Anthony Ginting Tersingkir di Perempat Final Korea Open 2026, Akui Strategi Permainan Masih Perlu Diperbaiki
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.