Kemenhaj Berantas Makelar Pengadaan Layanan Haji

metrotvnews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyambut kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang praktik perantara atau makelar ilegal dalam proses pengadaan layanan ibadah haji 2027. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia membenahi penyelenggaraan haji agar terbebas dari praktik percaloan dan korupsi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan ketegasan otoritas Arab Saudi dalam mengawasi proses pengadaan layanan haji merupakan langkah yang telah lama dinantikan pemerintah Indonesia.

Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Sikap tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras adanya praktik-praktik makelar atau percaloan terkait dengan proses pengadaan pelayanan haji di Saudi Arabia. Sikap ini kami tunggu-tunggu," ujar Dahnil Anzar Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Sabtu, 7 November 2026.
 

Baca Juga :

Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji Daerah 2027, Pendaftaran hingga 10 November

Ia menegaskan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kemenhaj untuk membersihkan proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, dari praktik yang tidak sesuai ketentuan.

"Ini bersesuaian dengan sikap terang dan tegas dari Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan kami di Kementerian Haji dan Umrah untuk melakukan tindakan bersih-bersih dan memastikan proses pengadaan pelayanan haji, di Arab Saudi maupun di Indonesia, itu berlangsung dengan bersih," lanjut dia.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhaj akan mengirimkan tim pengadaan ke Arab Saudi untuk berkoordinasi langsung dengan otoritas setempat. Tim tersebut juga akan menjalin kerja sama resmi dengan perusahaan penyedia layanan haji tanpa melibatkan perantara pihak ketiga.

Pencegahan praktik makelar dinilai penting untuk menjaga transparansi dan keabsahan kontrak pengadaan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kenaikan biaya paket layanan haji akibat komisi tersembunyi yang tidak disertai peningkatan kualitas fasilitas bagi jemaah.

Kemenhaj juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi transparansi pengadaan layanan haji 2027. Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan maupun praktik percaloan dalam proses pengadaan tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bukan Hanya Kurangi Garam, Asupan Kalium Juga Penting untuk Kendalikan Tekanan Darah
• 17 jam lalu
0
thumb
600 Ribu Chip AI Nvidia Numpuk di Hong Kong Gegara China Belum Izinkan Impor
• 10 jam lalu
0
thumb
Hasil Liga Jerman: Bayern Petik Kemenangan 2-1 di Kandang Mainz
• 42 menit lalu
0
thumb
Bawa Semangat Soekarno, Pemuda Kalai Anim Bentuk IMPKA untuk Perjuangkan Masa Depan Papua
• 6 jam lalu
0
thumb
OJK Denda 7 Emiten Senilai Rp 5 Miliar Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Ini Daftarnya
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.