Oleh : Samiyono Dosen Manajemen Pembiayaan Pendidikan Universitas Darunnajah Jakarta
JAKARTA -- Hari Pahlawan adalah peringatan atas kedaulatan yang direbut dengan nyawa, harta, dan keyakinan. Para pejuang 1945 bertempur dengan senjata, tetapi juga dengan lumbung, sawah, dan kemandirian ekonomi.
Kini kedaulatan itu diuji di medan berbeda: lembaga pendidikan Islam yang rapuh dan bergantung pada uluran tangan pihak luar. Berpijak pada teori ketergantungan sumber daya dan pengalaman Pondok Pesantren Darunnajah, tulisan ini menawarkan dua jalan kemandirian: dana abadi wakaf dan unit usaha berbasis edupreneurship. Inilah jihad masa kini.
Baca Juga
Skandal Bank Digital Ambruk, Presiden Paraguay Dipecat dan Ditahan
Krom Bank Catat Laba Rp157,91 Miliar hingga September 2026
TNI Rebut Tujuh Senjata Milik OPM yang Kabur Tunggang Langgang
Akar kedaulatan itu jelas. Setiap November, ingatan bangsa kembali ke Surabaya, 1945, ketika pekik takbir Bung Tomo dan Resolusi Jihad Hadratussyekh KH Hasyim Asy'ari menggerakkan rakyat menolak tunduk. Sering luput diingat, Resolusi Jihad lahir dari pesantren: lembaga di atas tanah wakaf, sawah, dan perniagaan umat, bukan penadah tangan kepada penjajah. Kemandirian ekonomi itulah yang membuat para kiai berani berfatwa.
Delapan dekade kemudian, keberanian itu masih dibutuhkan; hanya musuhnya berganti: ketergantungan, ketimpangan, dan kerapuhan ekonomi. Bagi pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi Islam, Hari Pahlawan menuntut manifes baru: jihad kemandirian pembiayaan.
Musuh baru itu nyata. Tidak sedikit lembaga pendidikan Islam terjebak pada pembiayaan berbasis sumbangan semata atau bergantung pada bantuan pemerintah dan uang sekolah santri. Akibatnya, donor mendikte arah kebijakan dan perencanaan jangka panjang rapuh. Bagaimana lembaga mengajarkan kemandirian jika ia sendiri belum merdeka secara finansial?
Kegelisahan ini punya pijakan teoretis. Dalam The External Control of Organizations (1978), Jeffrey Pfeffer dan Gerald Salancik merumuskan teori ketergantungan sumber daya: organisasi selalu membutuhkan sumber daya dari luar, dan penguasa sumber daya itu memperoleh kuasa atas keputusannya.
Tiga dalilnya relevan. Semakin besar porsi satu sumber dana, semakin besar kuasa pemiliknya atas arah lembaga. Semakin sedikit alternatif sumber dana, semakin rentan lembaga terhadap tekanan donor. Dan organisasi cerdas mengelola ketergantungan lewat diversifikasi sumber daya, penguasaan aset sendiri, dan pendapatan internal.
Dibaca dengan kacamata itu, lembaga yang menggantungkan anggaran pada uang sekolah atau bantuan pemerintah sedang menyerahkan kedaulatannya tanpa disadari. Sebaliknya, lembaga dengan wakaf produktif, dana abadi, dan unit usaha sendiri bebas menjaga nilai dan menolak intervensi.
Belajar dari Darunnajah
Teori itu tidak berhenti di atas kertas. Pondok Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, berdiri sejak 1961, adalah contoh hidup ketergantungan yang dikelola menjadi kemandirian. Para pendirinya mewakafkan seluruh tanah dan aset lembaga, sehingga pesantren bukan milik perorangan atau keluarga, melainkan milik umat.
Keputusan itu mengubah posisi tawar lembaga. Aset wakaf kini sekitar 1.283 hektar di berbagai daerah dan tidak dibiarkan mati. Sebagian menjadi kampus bagi 23 cabang pesantren dan Universitas Darunnajah, sebagian digarap sebagai aset produktif. Kebun kelapa sawit pondok dikelola lebih dari lima belas tahun oleh para guru sendiri melalui pola kaderisasi: sebagian bertugas penuh di kebun, sebagian masih mengajar. Kebun menjadi sekolah manajemen bagi kader.
Di dalam kampus, koperasi santri, kantin santri, laundry, bakery, dan travel menggarap pasar internal ribuan santri, wali, dan alumni. Hasilnya meringankan uang sekolah, sehingga pesantren tetap menerima santri kurang mampu tanpa mengorbankan mutu.
Tiga pelajaran Darunnajah sejalan dengan dalil Pfeffer dan Salancik: kedaulatan dimulai dari aset yang tidak dapat diperjualbelikan, yaitu wakaf; aset harus diproduktifkan, bukan sekadar dijaga; kemandirian ekonomi berjalan seiring kaderisasi.
Komentar (0)