Sidang Kasus Perundungan Anak di Surabaya Diwarnai Perdebatan, Kuasa Hukum Terdakwa Membantah Intervensi

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Surabaya, tvOnenews.com – Persidangan perkara dugaan perundungan terhadap anak di Pengadilan Negeri Surabaya diwarnai ketegangan. Sejumlah perdebatan muncul saat pemeriksaan saksi, termasuk terkait pendampingan korban dan pertanyaan yang diajukan kuasa hukum anak-anak yang menjadi terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdapat 10 anak yang menjadi terdakwa. Perkara ini turut menghadirkan saksi yang menyaksikan kejadian serta pihak keluarga korban.

Ketegangan terjadi ketika kuasa hukum terdakwa, Taufan Hidayat, S.H., disebut sempat meminta keluarga korban meninggalkan ruang sidang. Ia juga dipersoalkan karena berupaya membatasi pendampingan Alessandera Lucia selaku kuasa hukum korban.

Pihak korban menginginkan pendampingan hukum tetap diberikan selama persidangan karena korban merasa lebih nyaman dengan kehadiran kuasa hukumnya.

Selain itu, pertanyaan yang diajukan kepada korban dan saksi juga menjadi perhatian majelis hakim. Hakim sempat menegur kuasa hukum terdakwa dengan mengatakan, "Anda yang hakim atau saya?"

Menanggapi dugaan intervensi terhadap saksi-anak tersebut, Taufan Hidayat membantah tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya. Ia menyebut pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terhadap korban maupun saksi. Taufan juga menjelaskan kondisi ekonomi keluarga anak-anak yang menjadi kliennya.

“Kami tidak pernah melakukan intervensi terhadap korban maupun saksi. Yang perlu disampaikan, klien-klien saya masih anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sampai saat ini keluarga mereka belum bisa memenuhi tuntutan biaya pengobatan korban sebesar Rp100 juta. Kami sudah berulang kali mengupayakan jalan damai dengan keluarga korban, namun masih menemui jalan buntu,” ujar Taufan.

Dalam persidangan, rekaman video yang menjadi bukti dugaan pemukulan turut diputar. Jaksa juga membacakan hasil visum korban yang berkaitan dengan luka-luka yang dialami.

Ibu korban, Ajeng Putri Sumarni, menyampaikan bahwa anaknya masih mengalami dampak psikologis setelah kejadian tersebut. 

“Anak saya sering ketakutan dan terbangun menangis di malam hari. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, ayah korban, Rezha Nugraha Ido Casetyo, menyatakan keluarga belum bersedia menerima penyelesaian melalui perdamaian.

“Luka fisik bisa sembuh, tapi trauma mental bisa bertahan seumur hidup. Kami tidak memaafkan,” tegasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Trump Kalah di Pemilu Sela AS, Apa Dampaknya bagi Jerman?
• 18 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma Aniaya Anak, Ibu di Ketapang yang Videonya Viral di Media Sosial Turut Lontarkan Kata-Kata Kasar
• 12 jam lalu
0
thumb
Polemik Ijazah Berlanjut ke Meja Hijau, UGM Beberkan Perannya di Sidang Kasus Jokowi
• 17 jam lalu
0
thumb
BEI Ungkap Kasus Pembobolan Akun Investor Masih Terjadi, Begini Modusnya
• 9 jam lalu
0
thumb
Pria Asal Aceh Ditangkap di Bogor Saat Hendak Edarkan 1,2 Juta Pil Tramadol
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.