Eks Kapolri Ditahan, Ali Syarief Bongkar Skenario Ngeri Jika Listyo Sigit Masih Bebas Menjabat

wartaekonomi.co.id
10 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akademisi Ali Syarief mengungkapkan skenario yang berpotensi terjadi apabila Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) tidak ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan masih menjabat sebagai Kapolri.

Menurut Ali, jika kondisi tersebut terjadi, awal November ini berpotensi menjadi momentum munculnya aksi demonstrasi besar-besaran seperti yang terjadi pada Agustus 2025 lalu.

"Sekiranya LSP tidak ditahan, sebagai KAPOLRI, 5 November 2026 akan menjadi titik awal terjadinya demo-demo liar seperti pada Agustus 2025," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Sabtu (7/11).

Ali juga memaparkan skenario yang menurutnya telah disusun secara sistematis. Ia menduga Solo menyiapkan skema adu domba dengan menghadirkan massa tandingan yang disamarkan sebagai pendukung Roy Suro-Dokter Tifa untuk berhadapan dengan ribuan massa pendukung Solo.

Menurut skenario tersebut, bentrokan sengaja diciptakan agar meletus dan meluas ke berbagai wilayah Jakarta. 

Tujuannya, diduga untuk memaksa DPR menunda sidang terkait pernyataan sikap politik atas pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sekaligus menjadikan situasi tersebut sebagai alat tawar (bargaining chip) kepada Prabowo.

Sebagai informasi, Listyo Sigit resmi dicopot dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 dalam rangka perombakan kabinet. Posisinya kemudian digantikan oleh Komjen Pol Suyudi Ario Seto.

Selanjutnya, dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara, Jenderal Listyo Sigit dikabarkan resmi ditahan sejak Selasa malam (3/11/2026).

Sementara itu, Gibran saat ini tengah didesak untuk mundur dari jabatan wakil presiden menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan ijazahnya.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Prabowo Memanas, Muncul Skenario Listyo Sigit Bongkar Rahasia Presiden

Pada 6 Oktober 2026, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Sementara itu, pada 30 Oktober 2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hasto PDIP Sebut Penyadapan Makin Masif usai Putusan MK Nomor 90 untuk Bungkam Kelompok Kritis
• 3 jam lalu
0
thumb
Tega! Suami Sandera Istri 7 Jam Sambil Acungkan Sajam di Gowa, Gegara Cemburu Buta Korban Diduga Selingkuh
• 18 jam lalu
0
thumb
Wamen HAM Kecam Kasus Penyadapan Prabowo: Siapapun Pelakunya Harus Diusut
• 10 jam lalu
0
thumb
Pengasuh Ma’had Al-Izzah Batu Susun Buku Muhadatsah Berbasis QR Code untuk Santri
• 22 jam lalu
0
thumb
Board of Editors Suara Surabaya Bagikan Strategi Hadapi Dinamika Media Tanpa Tinggalkan DNA
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.