Kasus Penyadapan Presiden, Jamin Ginting Wanti-wanti soal Kuda Troya

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, saat membahas kasus penyadapan presiden oleh anggota kepolisian, dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (7/11/2026). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menyinggung kuda troya saat membahas kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Jamin menilai penyadapan dapat menjadi salah satu sarana yang dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengamankan kepentingannya. 

Ia memberikan contoh, ketika Presiden hendak mengganti menteri atau mengangkat pejabat tertentu, pihak yang memiliki kepentingan politik maupun bisnis bisa saja berupaya menyusupkan orang untuk memengaruhi keputusan tersebut.

"Presiden mau ganti menteri, mau mengangkat pejabat-pejabat tertentu karena lawan politiknya tidak senang lalu dimasukkan kuda troya. Kan kita sering dengar ya ada kuda troya yang memang dimasukkan untuk mengambil kepentingan tertentu dari partai politik tertentu atau bisnis tertentu. Nah, ini berbahaya sekali," ujar Jamin dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Sabtu (7/11/2026).

Baca Juga: Penyadapan dengan LIMS Tak Bisa Dapatkan Isi Percakapan WhatsApp, Ini Penjelasan Dosen Intelijen UI

Jamin Dorong RUU Penyadapan

Menurut Jamin, kemampuan negara dalam menghadapi ancaman yang memanfaatkan teknologi penyadapan perlu diperkuat.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menyiapkan aturan khusus agar penggunaan maupun pencegahan penyadapan memiliki landasan hukum yang jelas.

Berdasar hal tersebut, ia mendorong pemerintah mempersiapkan regulasi khusus melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.

"Jadi perlu saya kira, dipersiapkan RUU terkait dengan penyadapan anti-interception," lanjutnya.

4 Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka

Polri telah menetapkan empat perwira tingginya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.

Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Baca Juga: Kasus Penyadapan Presiden Berpotensi Meluas, Operator hingga Vendor Alat Bisa Ikut Terseret

Tiga tersangka pertama diumumkan pada 3 November 2026, sementara Slamet pada 5 November.

Dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa prosedur yang semestinya terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Dugaan tersebut masih dalam proses pembuktian hukum.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • jamin ginting
  • penyadapan presiden
  • kuda troya
  • penyadapan prabowo
  • prabowo subianto
  • Guru Besar Hukum Pidana UPH
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ketua Komisi III Dukung Polri Bongkar Motif Penyadapan Ilegal Prabowo
• 10 jam lalu
0
thumb
Veda Ega Pratama Dihukum Turun Enam Posisi Start di Moto3 Qatar 2026, Begini Reaksi Honda
• 18 jam lalu
0
thumb
Momen Hangat Jenderal Suyudi Sowan ke Kediaman Eks Kapolri Roesmanhadi
• 6 jam lalu
0
thumb
Komisi II DPR Sodorkan 2 Opsi Skenario ke Pemerintah soal Pembentukan Timsel KPU
• 4 jam lalu
0
thumb
Rizki Faisal: Pelarangan Total Vape Perlu Dibahas secara Objektif
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.