Polres Mojokerto Kota membongkar praktik produksi oli mesin ilegal bermerek MARS di sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Pemilik usaha berinisial FR (43) diamankan polisi.
Dalam sebulan, bisnis ilegal tersebut diperkirakan meraup omzet hingga Rp 260 juta. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran oli yang tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar mengatakan, petugas awalnya melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto. Polisi kemudian mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin bernopol S 2855 JX.
Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa empat jeriken oli merek MARS berkapasitas masing-masing 20 liter.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa ada produksi oli ilegal. Kami kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, didapati ada satu orang yang mencurigakan. Saat dihentikan dan diinterogasi, yang bersangkutan kedapatan membawa oli bermerek MARS," kata Dody saat konferensi pers, Jumat (6/11).
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut ke sebuah gudang di Desa Sumberwono, Kecamatan Bangsal. Di lokasi itu, petugas menemukan FR bersama seorang karyawannya berinisial DMA.
Dari hasil pemeriksaan, oli merek MARS tersebut tidak memiliki NPT, tidak dilengkapi sertifikat SPPT-SNI, serta tidak pernah menjalani pengujian laboratorium. Usaha produksi itu juga tidak mengantongi perizinan berusaha.
"Setelah dilakukan pendalaman, ternyata oli tersebut tidak sesuai standar SNI dan tidak memiliki izin. Usahanya pun tidak memiliki izin usaha dalam bentuk apa pun," ungkapnya.
Polisi mengungkap modus produksi oli ilegal tersebut cukup mencengangkan. Sejak April 2026, FR menyewa gudang di Desa Sumberwono untuk memproduksi oli.
Bahan baku berupa base oil atau minyak dasar dipanaskan, kemudian dicampur bahan pengental berupa biji plastik dan aditif agar teksturnya menyerupai oli SAE 40 maupun SAE 50.
Proses pencampuran dilakukan tanpa takaran berdasarkan standar teknis dan tanpa pengujian laboratorium. Oli tersebut kemudian dikemas dalam jeriken berkapasitas 19 liter dan drum sekitar 190 liter.
Untuk meyakinkan pembeli, kemasan diberi label MARS dengan tulisan "FULLY SYNTHETIC", kode SAE, serta nama perusahaan PT Gemilang Citra Nusantara. Namun, kolom NPT pada label justru dikosongkan dan perusahaan yang dicantumkan belum berbadan hukum.
Produk tersebut dipasarkan melalui grup WhatsApp sales dan didistribusikan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, mulai Pasuruan, Probolinggo, Jember, Lumajang hingga Situbondo.
"Omzetnya sekitar Rp 260 juta per bulan. Produknya dijual hampir ke seluruh wilayah Jawa Timur, di antaranya Lumajang dan Jember," jelas Dody.
Di hadapan polisi, FR mengaku baru menjalankan usaha produksi oli secara mandiri selama kurang dari satu tahun.
Sebelumnya, dia mengaku pernah bekerja di perusahaan oli di Mojokerto sebagai formulator atau bagian peracikan oli. Berbekal pengalaman tersebut, FR kemudian mencoba memproduksi dan memasarkan oli sendiri.
"Kalau usaha sendiri belum ada satu tahun. Sebelumnya saya kerja di bidang seperti ini, di perusahaan oli bagian formulator, bagian masak atau meracik di Mojokerto. Saya merasa mencoba bisa, ingin mengembangkan sendiri. Ya, memang saya melihatnya dari segi keuntungan," ujar FR.
Tersangka juga mengakui bisnis tersebut menghasilkan omzet cukup besar. “Omzet saya Rp 260 juta per bulan," katanya.
Saat ini, FR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.






Komentar (0)