Menghukum Penganiaya Satwa Lebih Berat

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

Penganiaya hewan sekarang dapat menerima hukuman lebih berat. Hukuman maksimalnya satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Lebih beratnya hukuman bagi penganiaya hewan itu muncul dalam rencana revisi ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Revisi sebelumnya berjudul UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut berada di urutan ke-82 dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR tahun 2025-2029.

Dalam materi yang disiapkan Kementerian Pertanian, salah satu yang akan direvisi adalah penyelarasan ketentuan pidana UU No 41/2014 Pasal 91B dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 337.

Ketentuan pidana di UU No 41/2014 yang tercantum dalam Pasal 91B hanya mengatur dua jenis pelanggaran dengan ancaman hukuman relatif ringan.

Pertama, setiap orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.

Kedua, setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (l) dan tidak melaporkan kepada pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A Ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan dan denda paling sedikit Rp 1 juta serta paling banyak Rp 3 juta.

Pasal 66A Ayat (1) itu berbunyi, setiap orang dilarang menganiaya dan/ atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif. Pasal 66A Ayat (2) menyebutkan, setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dalam KUHP Pasal 337 yang baru, ketentuan pidananya lebih rinci dan ancaman hukumannya lebih berat. Pasal 337 tersebut terdiri atas tiga ayat.

Pasal 337 Ayat (1) mengatur, setiap orang yang (a) menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau (b) melakukan hubungan seksual dengan hewan, dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

Pasal 337 Ayat (2) mengatur, jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu, cacat, luka berat, atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Pasal 337 Ayat (3) mengatur, hewan milik pelaku tindak pidana dapat dirampas dan ditempatkan ke tempat yang layak bagi hewan.

Dalam KUHP lama, pasal penganiayaan hewan berada di Pasal 302. Hukumannya lebih ringan. Hukuman bagi pelaku penganiayaan ringan paling lama penjara tiga bulan atau denda Rp 4.500. Hukuman bagi pelaku penganiayaan berat paling lama sembilan bulan atau denda Rp 300. Nilai denda sempat direvisi melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 menjadi Rp 4,5 juta dan Rp 300.000.

Penerapan hukuman bagi penganiaya hewan dapat diakses melalui situs web Mahkamah Agung. Kasusnya beragam mulai dari hewan ternak, hewan peliharaan, hingga satwa liar.

Pada 23 November 2011, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Gorontalo, menjatuhkan hukuman satu bulan penjara bagi seorang warga Desa Lamu,  Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo. Warga tersebut cekcok dengan tetangganya karena empat ekor sapi tetangganya memasuki kebun cabai miliknya sehingga tanamannya rusak, 5 Mei 2011. Ia melempar sapi dengan parang, sehingga salah satu sapi mati. Pelaku diproses dengan pasal penganiayaan hewan.

Kasus lainnya peracunan harimau di Taman Satwa Kandi, Sawahlunto, Sumatera Barat, tahun  2013. Seorang karyawan yang tidak puas pada manajemen Taman Satwa Kandi memasukkan racun dalam ayam, makanan harimau, yang menyebabkan harimau tersebut mati. Majelis hakim PN Sawahlunto dalam sidang 7 Januari 2014 menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara bagi pelaku.

Dari dua kasus itu tampak bahwa melalui KUHP yang lama, hukuman yang dijatuhkan hakim hanya dalam hitungan bulan, yang kadangkala tidak dijalani oleh pelaku. Artinya hukuman yang diterima adalah hukuman ringan. Oleh karena itu, KUHP yang baru telah memasukkan pidana kurungan lebih lama dibandingkan KUHP sebelumnya.

Efek jera

Dari perbandingan kedua pasal di UU No 41/2014 dan KUHP baru terlihat bahwa ancaman hukuman lebih berat di KUHP meskipun pidana denda dengan berjalannya waktu akan tergerus inflasi seperti pengalaman KUHP lama. Dalam KUHP lama, denda Rp 4.500 dan Rp 300 terasa sangat ringan pada kasus yang disidang sebelum berlakunya KUHP baru 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru, beberapa tahun lagi nilai Rp 50 juta akan terlihat kecil dibandingkan nilai sekarang. MA diharapkan terus merevisi nilai besaran denda melalui Perma agar dapat menimbulkan efek jera.

Kurungan setahun juga bisa diperdebatkan apakah akan memberikan efek jera bagi pelakunya dan orang lain yang berniat akan menganiaya hewan.

Sejumlah vonis hakim dalam kasus penganiayaan hewan dibahas oleh peneliti hukum. Nining Yurista Prawitasari dari Program Studi Hukum Universitas Pelita Bangsa Bekasi dan rekan-rekan, misalnya, membahas putusan kasus penganiayaan hewan dalam jurnal Cakrawala edisi 1 Februari 2023.

Kasusnya terjadi tahun 2022. Seorang warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kedapatan membantai puluhan anjing untuk dijual dagingnya. Majelis hakim PN Blitar menjatuhkan vonis penjara empat bulan dan denda Rp 4 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti kurungan tiga bulan.

Menurut Prawitasari dan rekan-rekan, walaupun menganiaya hewan hukumannya jauh lebih ringan daripada penganiayaan terhadap manusia, bukan berarti manusia dapat seenaknya dan semena-mena memperlakukan hewan.

Stanny Tessa Yuriska dari Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Jatim, dan rekan-rekan membahas vonis alternatif penganiaya hewan berdasarkan KUHP baru. Kajian mereka dimuat dalam Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum edisi 10 September 2026.

Kasusnya, seorang warga menendang seekor kucing di Lapangan Kridosono, Blora, Jawa Tengah, pada 25 Januari 2026. Pada 3 Juni 2026, Majelis Hakim PN Blora menjatuhkan pidana penjara dua bulan, tetapi menentukan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 20 jam.

Bentuk kerja sosial yang diperintahkan hakim adalah penyuluhan dan/atau sosialisasi hukum mengenai antipenganiayaan terhadap hewan yang dilakukan di sejumlah sekolah di Blora.

Yuriska dan rekan-rekan menulis, kegiatan edukasi mengenai kesejahteraan dan perlindungan hewan dapat menjadi salah satu bentuk yang relevan. Namun, interaksi langsung antara terpidana dan hewan harus didasarkan pada asesmen risiko dan pengawasan yang memadai. Kejaksaan, pembimbing kemasyarakatan, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi yang bergerak dalam kesejahteraan hewan perlu membangun mekanisme koordinasi dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.

Apa pun kasusnya, pengenaan hukuman dalam berbagai bentuk ini tetap diperlukan. Pengenaan hukuman ini sesuai dengan empat prinsip kesejahteraan hewan, seperti diatur oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia. Pertama, bebas dari lapar dan haus. Kedua, bebas dari ketidaknyamanan. Ketiga, bebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit. Keempat, bebas mengekspresikan perilaku alami.

Penerapan kesejahteraan hewan ini juga menjadi indikator tingkat peradaban manusia bahwa hak-hak hewan juga dihormati. Indonesia sudah mulai naik kelas dengan menghargai hak asasi hewan.

Baca JugaMengapa Kesejahteraan Hewan Harus Diatur dalam Undang-Undang?

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Eks PM Malaysia Batal Jadi Tahanan Rumah Meski Bayar Denda Rp 223 M, Kenapa?
• 10 jam lalu
0
thumb
Perkuat Ekosistem Bisnis Lewat Kolaborasi Infrastruktur Digital dan Jaringan Merchant
• 1 jam lalu
0
thumb
Viral! Pengawas TKA di Toraja Utara Posting Foto Saat Ujian, Layar Soal Siswa Ikut Terekam
• 23 jam lalu
0
thumb
Pramono Izinkan Liga Aspal Digelar di Jakarta, Simak Aturannya!
• 21 jam lalu
0
thumb
Wabah Penyakit Menular Merebak di Lingkungan Sekolah Tiongkok, Obat-obatan dan Masker Jadi Langka
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.