KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dengan penetapan ini, total tersangka menjadi empat orang, seluruhnya merupakan perwira tinggi Polri.
Penyidik menyebut Slamet diduga berperan menyetujui permohonan penyadapan dari dua tersangka sebelumnya. Ia belum ditahan karena alasan kesehatan setelah mengalami stroke, sementara tiga tersangka lainnya telah ditahan.
Pengamat kepolisian ISESS, Bambang Rukminto, menilai penyidikan masih berpotensi berkembang dan menyeret pihak lain, termasuk jajaran pengawas serta operator perangkat penyadapan.
Bambang juga mendorong audit investigasi dan pembenahan sistem pengawasan internal Polri. Ia mengingatkan agar proses hukum tetap berfokus pada pembuktian tindak pidana dan tidak tercampur dengan kepentingan politik.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
#penyadapan #presidenprabowo #prabowo #polri
Baca Juga: Mahfud MD: Pengkhianatan Terjahat! Dugaan Makar Kasus Penyadapan Presiden Prabowo | KOMPAS SIANG
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- penyadapan
- presiden
- prabowo
- polisi






Komentar (0)