Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 200.815 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah memiliki sertifikat halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem produk halal di daerah.
Capaian tersebut menjadi modal bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mengembangkan sektor ekonomi berbasis halal sekaligus mempersiapkan pariwisata ramah Muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam keterangannya di Semarang, Sabtu (7/11/2026), menyampaikan bahwa sertifikasi halal terhadap ratusan ribu UMKM merupakan landasan penting untuk memperluas pengembangan ekonomi halal.
Menurutnya, jumlah pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal masih berpotensi terus bertambah mengingat Jawa Tengah memiliki sekitar 4,2 juta UMKM.
Jawa Tengah Targetkan Perluasan Sertifikasi Halal UMKMTaj Yasin menjelaskan bahwa besarnya jumlah UMKM di Jawa Tengah menjadi peluang untuk memperluas cakupan sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal.
Dari sekitar 4,2 juta UMKM yang ada, sebanyak 200.815 pelaku usaha telah memperoleh sertifikat halal melalui Program Sehati.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya meningkatkan jumlah tersebut melalui penguatan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal.
Menurut Taj Yasin, pengembangan ekosistem produk halal membutuhkan kerja sama yang lebih intensif antara pemerintah, lembaga pemeriksa halal, dan pelaku usaha.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus memastikan produk yang telah memperoleh sertifikat tetap memenuhi ketentuan halal.
"Kami membutuhkan semua 'stakeholder'. Kami juga membutuhkan penyelia untuk pengawasan produk-produk halal yang sudah memiliki izin," katanya.
Taj Yasin menekankan pentingnya keberadaan penyelia halal untuk memastikan proses produksi dan pengelolaan produk bersertifikat berjalan sesuai ketentuan.
Produk Bersertifikat Halal Harus Diawasi Secara BerkalaSelain memperluas jumlah pelaku usaha yang memperoleh sertifikat halal, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan perhatian terhadap pengawasan produk yang telah tersertifikasi.
Taj Yasin menegaskan bahwa sertifikat halal tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen administratif atau persyaratan perizinan usaha.
Menurutnya, sertifikasi harus diikuti dengan pemeriksaan berkala untuk memastikan seluruh proses produksi tetap konsisten memenuhi ketentuan halal.
Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk yang telah dinyatakan halal.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat agar dapat memenuhi persyaratan yang berlaku.
Taj Yasin mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang jelas mengenai produk yang ditawarkan kepada konsumen.
Keterbukaan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing.
Pengembangan Ekosistem Halal Tidak Batasi Produk NonhalalTaj Yasin menegaskan bahwa penguatan ekosistem halal di Jawa Tengah tidak dimaksudkan untuk membatasi keberadaan maupun peredaran produk nonhalal.
Menurutnya, pengembangan ekonomi halal harus tetap memperhatikan kebutuhan seluruh kelompok masyarakat.
Ketersediaan informasi yang jelas mengenai produk menjadi salah satu aspek penting agar konsumen dapat memilih barang dan layanan sesuai keyakinannya.
Penyediaan fasilitas yang memadai juga diperlukan untuk menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dengan kebutuhan yang berbeda.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan ekosistem halal diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi masyarakat secara luas.
Jawa Tengah Siapkan Pariwisata Ramah Muslim pada 2027Penguatan sertifikasi halal menjadi bagian dari arah pembangunan Jawa Tengah pada 2027 yang berfokus pada pengembangan pariwisata ramah Muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan.
Untuk mendukung program tersebut, Taj Yasin meminta pengelola destinasi wisata mulai mengidentifikasi berbagai kebutuhan wisatawan Muslim.
Salah satu langkah yang didorong adalah penyediaan pusat kuliner maupun kedai makanan bersertifikat halal di kawasan destinasi wisata.
Keberadaan fasilitas kuliner halal diharapkan mempermudah wisatawan Muslim dalam memperoleh makanan dan minuman sesuai kebutuhan mereka.
Selain kuliner, Taj Yasin juga menekankan pentingnya penyediaan fasilitas pendukung bagi wisatawan Muslim di hotel dan tempat wisata.
Fasilitas tersebut diharapkan tersedia pada berbagai destinasi, baik wisata alam maupun wisata buatan yang tersebar di Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menilai pengembangan layanan wisata ramah Muslim perlu melibatkan pengelola destinasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Melalui perluasan sertifikasi halal, peningkatan pengawasan produk, dan penguatan fasilitas pariwisata, pemerintah daerah berupaya membangun ekosistem ekonomi halal yang lebih kuat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi persiapan Jawa Tengah dalam menyambut arah pembangunan 2027 dengan mengembangkan pariwisata ramah Muslim dan ekonomi syariah berkelanjutan tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat lainnya.





Komentar (0)