Duit Rp 2 M di Kasus Digitalisasi SPBU Dibalikin Bos KAI ke KPK pada 2025

detik.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menjelaskan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) KAI, Bobby Rasyidin, bukan dilakukan dalam waktu dekat ini. KPK menyampaikan penyitaan telah dilakukan sejak Agustus 2025.

"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Budi mengatakan saat itu Bobby mengembalikan uang tersebut secara kooperatif ke penyidik. Uang itu, kata Budi, diterima Bobby sebelum menjabat Dirut KAI.

"Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp 2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Budi.

Baca juga: Periksa Adik Eks Kepala BNPB, KPK Dalami Modus Bagi-bagi Proyek Pakai DSP

"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI. Karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menyita uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT KAI Bobby Rasyidin. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.

"Benar dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp 2 miliar, dari salah seorang saksi saudara BR (Bobby Rasyidin) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait digitalisasi SPBU," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/11).

Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Bobby dalam perkara ini. Yang jelas diketahui bahwa sebelum menjadi orang nomor 1 di KAI, Bobby pernah membangun karier di PT Len Industri yang bergerak di bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur.

Pun mengenai peruntukan uang yang disita itu, KPK belum memberikan penjelasan rinci.

Sedangkan mengenai perkaranya sendiri, KPK sudah menjerat 3 tersangka, yaitu 2 orang mantan petinggi di salah satu BUMN serta seorang dari pihak swasta. Ketiganya juga sudah ditahan KPK sejak awal Agustus 2026.

Baca juga: KPK Cecar Kadis PUPR Bengkulu soal Temuan Duit Rp 4 M di Rumahnya

Tonton juga video "KPK Lantik 7 Pejabat Baru, Achmad Taufik Husein Jadi Direktur Penyidikan"




(kuf/wnv)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya 3 Personel TNI Pemadam Karhutla
• 13 jam lalu
0
thumb
BEI dan PHEI Bikin Indeks Acuan Obligasi, Investor Wajib Tahu
• 15 jam lalu
0
thumb
8 Atlet Renang Sabet Gelar Perenang Terbaik IOAC 2026, Ada Samuel Maxson hingga Azzahra Permatahani
• 14 jam lalu
0
thumb
OJK Sebut Gadai Saham Emiten Haji Isam ke Bank Mandiri Sesuai Aturan
• 12 jam lalu
0
thumb
Klaim Kesaksian! Tifa Ungkap 3 Poin Kejanggalan Kuliah Jokowi hingga Teriak Hidup Prabowo
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.