Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) resmi memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat. Keputusan tegas ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama Listyo Sigit.
Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama jajaran pimpinan serikat buruh melalui mekanisme rapat kilat di Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Jakarta Selatan.
"Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah penasihat DPP KSPSI. Tapi dengan adanya kejadian itu, kami rapat kilat mengambil keputusan secara bersama, telah sepakati bersama bahwa beliau diberhentikan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI," kata Abdullah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat, 6 November 2026.
Abdullah menegaskan, hubungan KSPSI dengan Listyo Sigit selama ini murni terjalin dalam kerangka memperjuangkan hak dan perlindungan bagi kaum buruh. Namun, munculnya persoalan hukum yang berada di luar dugaan memaksa organisasi untuk segera bersikap.
"Hubungan kami dengan beliau adalah hubungan dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Tapi ketika ada sesuatu yang di luar dugaan kami, kami bersepakat untuk mengakhiri posisi beliau sebagai dewan penasihat," tegasnya.
Baca Juga :
Respons Mensesneg soal Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol pada Kasus PenyadapanLangkah ini diambil KSPSI demi menjaga marwah, independensi, dan kemurnian perjuangan serikat buruh agar tetap berfokus pada agenda ketenagakerjaan, terbebas dari dinamika hukum maupun spekulasi politik yang berkembang di luar organisasi.
Sementara itu, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Koalisi menilai regulasi baru yang terdiri dari 23 bab tersebut telah mengakomodasi sekitar 90 persen aspirasi kaum pekerja.
Bersamaan dengan itu, KBPBI membantah keras berbagai tudingan yang mengaitkan gerakan buruh dengan motif politik praktis, aksi makar, maupun upaya menggoyang stabilitas pemerintahan yang sah. Mereka menegaskan bahwa aksi yang dilakukan selama ini murni demi memperjuangkan hak serta kesejahteraan buruh.





Komentar (0)