Jakarta, VIVA - Nasib wacana pengajuan hak angket terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di DPR RI belum menemui kejelasan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya baru akan merespons lebih jauh setelah masa reses berakhir pada 8 November 2026 dan parlemen kembali memasuki masa sidang.
Dasco mengatakan, saat ini DPR masih menjalankan agenda reses sehingga belum memungkinkan untuk membahas lebih jauh aspirasi yang berkaitan dengan wacana hak angket tersebut.
"Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dia menjelaskan, masa reses DPR berlangsung hingga 8 November 2026. Dalam periode tersebut, anggota dewan memiliki kewajiban menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR.
Karena itu, aktivitas parlemen saat ini masih terbatas, terutama dalam membahas surat-surat dan berbagai aspirasi yang masuk. Dasco menyebut kondisi tersebut membuat DPR belum bisa langsung mengambil sikap terhadap setiap usulan yang disampaikan.
"Karena menurut Peraturan Tata Tertib DPR bahwa di masa reses itu anggota DPR berkewajiban untuk melakukan kegiatan di dapilnya (daerah pemilihan) masing-masing," kata dia.
Menurut Dasco, kegiatan anggota DPR di daerah pemilihan juga belum seluruhnya selesai. Ada anggota yang telah menuntaskan agenda reses, tetapi ada pula yang masih menjalankan tugas di wilayah masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan karena aspirasi yang disampaikan kepada DPR, termasuk melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), belum sepenuhnya mencerminkan representasi anggota parlemen.
Dengan demikian, pembahasan mengenai wacana hak angket ijazah Gibran masih harus menunggu DPR kembali menjalankan kegiatan pada masa sidang. Dasco juga menyampaikan bahwa pihaknya belum melihat putusan lengkap Mahkamah Agung terkait ijazah Gibran yang dikaitkan dengan isu pemakzulan.
Persoalan ijazah Gibran sebelumnya turut berkembang menjadi wacana pemakzulan setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan. Isu tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelumnya merespons wacana pemakzulan putra sulungnya itu dengan meminta semua pihak mengikuti aturan yang berlaku. Jokowi menegaskan bahwa setiap langkah politik harus ditempuh melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi.






Komentar (0)