Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang praktik pungutan liar (pungli) dan aktivitas minuman keras (miras) di kawasan Kalijodo, Jakarta Utara. DKI 1 itu meminta Satpol PP menindak tegas pihak yang menyalahgunakan fasilitas publik tersebut.
Hal itu disampaikan Pramono usai menggelar rapat bersama jajaran Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 6 November 2026. Rapat tersebut merupakan pertemuan tingkat kecamatan ketiga dari rangkaian agenda Pramono menggelar rapat di 44 kecamatan di Jakarta.
“Pada waktu itu sempat juga yang orang masuk kemudian dikenakan pungutan atau tarif masuk. Saya bilang enggak boleh, dan tidak boleh,” ujar Pramono di Kantor Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 6 November 2026.
Baca Juga :
Pemprov DKI akan Ajukan Pembangunan Kebun Raya Mangrove ke PusatPramono mengatakan revitalisasi Kalijodo sebelumnya telah dilakukan, tetapi masih terdapat sejumlah bagian kawasan yang belum tertata sempurna.
“Tadi juga dibahas mengenai revitalisasi Kalijodo yang belum sempurna. Kemarin sudah dilakukan perbaikan, tetapi memang ada bagian di belakang yang masih digunakan,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya kepada masyarakat untuk memasuki kawasan Kalijodo. Menurut dia, fasilitas publik tersebut merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
RPTRA Kalijodo. Foto: Medcom.id.
“Karena bagaimanapun itu adalah fasilitas yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta,” tegas Pramono.
Selain praktik pungutan, Pramono juga menyoroti aktivitas minum-minum di kawasan Kalijodo. Ia meminta Satpol PP memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang menggunakan fasilitas tersebut untuk aktivitas yang dilarang.
“Sehingga dengan demikian saya juga tadi meminta untuk siapapun yang menggunakan tempat itu untuk minum-minum dan sebagainya, saya minta untuk Satpol PP memberikan ketegasan bahwa itu enggak boleh,” kata Pramono.





Komentar (0)