Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, sejumlah pejabat tinggi negara menilai aksi penyadapan terstruktur ini sudah mengarah pada percobaan makar.
Tersangka keempat yang baru diumumkan adalah mantan Kepala Divisi TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi alias SU. Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Aris Tontona Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menjelaskan bahwa tiga tersangka saat ini ditahan di Mako Brimob. Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ujar Suhermanto dalam tayangan Top News Metro TV, Jumat, 6 November 2026.
Penyalahgunaan Sistem Intelijen Resmi
Dalam konstruksi perkara, Slamet Uliandi memanfaatkan jabatannya untuk menyetujui penyadapan dan memasukkan nomor telepon pribadi Presiden Prabowo ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) Polri secara ilegal tanpa surat perintah resmi.
Sistem LIMS merupakan infrastruktur taktis resmi milik Polri yang hanya bisa diakses oleh pejabat berwenang tertinggi. Selain membuka akses penyadapan, tersangka SU juga menyetujui penghapusan berkas digital rekaman penyadapan untuk menghilangkan barang bukti pada awal Oktober 2026.
Istana Sebut Mengarah ke Makar
Pihak Istana Kepresidenan menilai pembobolan komunikasi rahasia kepala negara ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHP Nasional, yakni perbuatan yang berpotensi melumpuhkan jalannya pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan keselamatan negara dan pimpinan nasional.
"Ini perbuatan yang luar biasa. Masuk kategori yang mengarah ke perbuatan makar serta membahayakan keselamatan kepentingan negara," kata Prasetyo.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa bukti awal dugaan makar sudah ditemukan. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra juga mengonfirmasi indikasi serupa saat memberikan laporan langsung kepada Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan.
Baca Juga :
Soal Isu Ketum Parpol Terlibat Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg: Belum Dengar
Kapolri Tegaskan Murni Penegakan Hukum
Menanggapi sorotan publik, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memastikan bahwa penanganan kasus ini murni proses hukum objektif dan transparan. Ia menepis anggapan adanya gesekan atau perebutan faksi di internal Korps Bhayangkara.
"Kami yakinkan ini murni penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan persaingan apa pun. Ini semata-mata demi kebaikan institusi Polri dan pelayanan kepada bangsa dan negara," tegas Suyudi.
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji meminta masyarakat bersabar mengikuti proses penyidikan hingga tuntas agar motif dan dalang utama (mastermind) perkara ini terungkap secara terang benderang di pengadilan.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno menilai masyarakat luas kini menanti pembuktian di ranah hukum, terutama untuk menjawab tanda tanya publik mengenai kepentingan politik di balik aksi para jenderal tersebut.





Komentar (0)