DPR Pantau Kasus Penyadapan Presiden, Dasco Minta Komisi III Kawal Proses Hukum

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan langkah parlemen dalam menyikapi kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan sejumlah anggota kepolisian.

Dasco mengatakan, DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

Meski demikian, parlemen akan tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Ia menyebut Komisi III akan diminta memantau perkembangan penanganan kasus tersebut secara berkala untuk memastikan proses hukum berjalan.

"Seperti kita tahu bahwa masalah perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Dasco dalam tayangan Breaking News KompasTV, Jumat (6/11/2026).

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR: Penyadapan Presiden Berpotensi Ancam Kedaulatan

Komisi III DPR Akan Kawal Kasus Penyadapan Presiden

Dasco menambahkan, DPR akan meminta komisi terkait untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut. Meski proses penegakan hukum berada di tangan Polri, DPR tetap dapat menjalankan fungsi pengawasannya.

"Kami akan meminta Komisi Teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menjawab pertanyaan mengenai sikap DPR terhadap penanganan kasus penyadapan Prabowo. Kasus ini menjadi perhatian setelah dugaan keterlibatan pihak internal kepolisian dalam penyadapan tersebut mencuat ke publik.

Di sisi lain, Dasco juga ditanya mengenai kemungkinan DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menyusul mencuatnya perkara tersebut.

Namun, ia belum dapat memberikan jawaban mengenai kemungkinan percepatan pembahasan regulasi itu.

Baca Juga: Respons DPR soal Kasus Penyadapan Presiden: Usut Tuntas & Transparan

Dasco menjelaskan bahwa DPR masih menjalani masa reses sehingga belum dapat membahas lebih lanjut agenda tersebut.

"Iya, saya belum bisa jawab karena sedang masa reses ini," ucapnya.

DPR diketahui masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026 dan dijadwalkan kembali memasuki masa sidang pada 10 November 2026.

Hingga saat ini, Dasco belum menyampaikan kepastian mengenai percepatan pembahasan RUU Penyadapan. Sementara itu, DPR menyatakan akan memantau perkembangan penanganan perkara penyadapan melalui Komisi III.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Laela Putri Rahmadani Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • dpr
  • kasus penyadapan presiden
  • sufmi dasco ahmad
  • wakil ketua dpr ri
  • komisi iii
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Diduga Bocorkan Informasi Penanganan Kasus ATR/BPN 2 Pegawai KPK Dilaporkan ke Dewas
• 6 jam lalu
0
thumb
7 Ciri Kepribadian Orang yang Suka Menyendiri di Hari Ulang Tahunnya
• 3 jam lalu
0
thumb
Komisi III Gaspol Bahas RUU Perampasan Aset: Nama Berubah, Disahkan Sebelum 15 Desember
• 16 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Buka Akses Kerja Lewat Program Poliran | KOMPAS PAGI
• 13 jam lalu
0
thumb
Waktu Terbaik Makan Pisang agar Manfaatnya Maksimal
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.