JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik serta ilegal akses. Selain Listyo, tiga jenderal lainnya yang dijadikan tersangka adalah Irjen Eko Hadi Santoso, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Slamet Uliandi.
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, peristiwa ini berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang Anti Spionase dan Intervensi Asing agar negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi kedaulatan nasional.
"Jadi undang-undang anti-intervensi dan spionase asing Itu sangat penting. Karena spionase dan intervensi asing ini macam-macam. Bisa saja intervensi secara politik, jadi ada upaya asing, tangan-tangan asing dengan rencana menggulingkan sebuah pemerintahan atau mengganggu kestabilan politik," kata Arbani, Jumat (6/11/2026).
Dalam konstelasi geopolitik, kepentingan suatu negara tidak selalu dijalankan melalui jalur diplomasi terbuka. Persaingan pengaruh, kepentingan ekonomi, akses terhadap informasi strategis, dan perebutan posisi politik dapat menjadi bagian dari dinamika hubungan antarnegara.
“Indonesia dengan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik serta kekayaan sumber daya alam dan kepentingan ekonominya, memiliki kepentingan besar untuk memastikan seluruh keputusan nasional tetap berada di tangan institusi negara yang berdaulat,” ujarnya.





Komentar (0)