Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta pada Kamis, 5 November 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik turut melibatkan tim digital forensik.
Advertisement
"Dari penggeledahan yang dilakukan, telah ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen dan sejumlah uang, dari dua tempat ada sejumlah uang," ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (6/11/2026).
Saiful merinci, enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, serta sejumlah kantor perusahaan.
Lokasi tersebut yakni kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA di APL Tower Central Park. Kemudian, kantor PT DDR di Mid Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, serta kantor PT DDR lainnya di kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp 11,2 miliar di lokasi pertama dan Rp 595 juta di lokasi kedua. Selain itu, sejumlah barang bukti elektronik turut disita, antara lain telepon genggam, laptop, dan rekaman CCTV.
"AK merupakan pengendali dan penerima manfaat dari perusahaan pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara di antaranya PT BSJ dengan luas IUP 1030 hektare, PT KAA dengan luas IUP 1036 hektare, PT ANI dengan luas IUP 106 hektare, PT AMI dengan luas IUP 1.000 hektare, PT AMID dengan luas IUP 1.026 hektare, dan PT HJ yang dilakukan melalui Holding PT DAA bersama dengan LEI," papar Saiful.





Komentar (0)