Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2 miliar dari Direktur Utama PT KAI Bobby Rasyidin. Namun, penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara yang terjadi saat Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero), bukan saat memimpin PT KAI.
Hal itu ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/11).
“Penyitaan terhadap Saudara BR ini hukan kapasitas yang bersangkutan senagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik 2024,” tegasnya.
Bobby diangkat menjadi Dirut PT KAI pada 12 Agustus 2025. Sementara penyidik telah memeriksanya pada Januari dan Mei 2025, ketika ia masih menjabat sebagai Dirut PT Len Industri.
Meski pemeriksaan dilakukan sebelum Bobby memimpin PT KAI, penyidik baru menyita uang tersebut pada Agustus 2025.
“Untuk penyitaannya dilakukan di Agustus 2025. Adapun pemeriksaan kepada yang bersangkutan juga sebelumnya sudah dilakukan oleh penyidik,” kata Budi.
Budi menjelaskan, Bobby secara kooperatif menyerahkan uang tersebut kepada KPK. Uang itu diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara tersebut.
“Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan,” jelas Budi.
Budi mengatakan perkara tersebut akan segera dituntaskan dan berlanjut ke tahap dua. Ia meminta publik menunggu perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018–2023.
Ketiga tersangka tersebut adalah:
Dian Rachmawan, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.
Weriza, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.
Elvizar, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi.
Perkara ini berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU dengan nilai maksimal Rp 3,6 triliun atau Rp 15,25 per liter. KPK menduga terdapat pengaturan dalam proses pemilihan vendor pengadaan tersebut.
Dugaan korupsi itu diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 322,18 miliar.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah





Komentar (0)