JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang RP2 Miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, penyitaan uang tersebut terjadi pada tahun lalu di bulan Agustus 2025.
"Bahwa penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menyebutkan, penyitaan ini bermula dari yang bersangkutan melakukan pengembalian ke penyidik."Bahwa dalam penyitaan tersebut yang bersangkutan secara kooperatif kemudian menyerahkan ataupun mengembalikan sejumlah uang Rp2 miliar tersebut, yang kemudian atas pengembalian ini dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Dia menambahkan, uang yang disita itu diduga berasal dari salah satu tersangka perkara tersebut. Namun, identitasnya belum diungkap.
Baca Juga:Denny Indrayana Yakin Bakal Ada Hakim yang Disetting Opinion Dalam Gugatan PHPU Gibran"Untuk uang yang diserahkan oleh Saudara BR diduga dari salah satu tersangka perkara ini, yang artinya Saudara BR ini secara kooperatif kemudian mengembalikan atau menyerahkan uang tersebut begitu mengetahui bahwa uang ini ada dugaan dengan perkara. Sehingga oleh penyidik kemudian dilakukan penyitaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, penyitaan ini terjadi sebelum yang bersangkutan duduk sebagai pimpinan PT KAI.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI, karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," tutup Budi.
#nasional





Komentar (0)