jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghormati proses hukum di kepolisian dalam mengusut kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
"Tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian," kata dia ditemui awak media di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Suyudi Banjir Dukungan dari Masyarakat
Selain Presiden RI, penyadapan ilegal juga dilakukan terhadap jurnalis, pejabat negara, aktivis, hingga pengusaha.
Dasco menyebutkan Komisi III yang membidangi hukum di DPR akan terus menyoroti penanganan perkara penyadapan.
BACA JUGA: Silakan Simak, Ini Pernyataan Jenderal Suyudi soal Eks Kapolri Sadap Presiden Prabowo
"Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini, ya," ujarnya.
Diketahui, kepolisian menetapkan tiga perwira tinggi (Pati) aktif Polri sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo, yakni LSP, ASN, dan EH.
BACA JUGA: Kapolri Suyudi Bentuk Tim Khusus Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Sosok LSP disebut mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ASN adalah Irjen Ahrie Sonta, dan EH merupakan Irjen Eko Hadi.
Mensesneg Prasetyo Hadi mencium dugaan makar dalam peristiwa penyadapan terhadap Presiden Prabowo oleh tiga Pati Polri.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tahu Disadap dari Laporan Kapolri Jenderal Suyudi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan





Komentar (0)