Menguji Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Sasarannya mencakup Presiden, sejumlah menteri, pejabat, tokoh politik, hingga media dalam kurun 2025 sampai 2026. Sangkaan yang digunakan adalah Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE, tanpa pasal makar. Namun, sehari kemudian Menko Kumham Imipas menyatakan adanya indikasi makar sebagaimana Pasal 191 sampai Pasal 193 KUHP Nasional, dengan dugaan tujuan melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan, bukan membunuh. Padahal sebelumnya ditegaskan bahwa pasal yang digunakan hanyalah pasal penyadapan dan intersepsi, dan pasal makar sama sekali tidak digunakan.

Perubahan kualifikasi dalam waktu singkat itu perlu diuji dengan ukuran normatif karena penyadapan terhadap Presiden, betapapun serius, tidak dengan sendirinya memenuhi delik makar. Perbuatan itu baru dapat dikualifikasikan sebagai makar apabila terbukti unsur yang berbeda secara mendasar dari unsur penyadapan, dan pembuktian tersebut wajib tunduk pada asas legalitas, bukan pada penilaian politik.

Titik tolaknya adalah Pasal 160 UU 1/2023, yang mengatur bahwa "Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."

Rumusan a quo membawa dua konsekuensi. Pertama, pembentuk undang-undang secara tekstual mengaitkan makar dengan unsur serangan. Hal ini berbeda dari Pasal 87 KUHP lama, yang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-XV/2017 dimaknai cukup dengan dua syarat, yaitu niat dan permulaan pelaksanaan. Dengan masuknya kata serangan ke dalam norma, penegak hukum tidak berwenang mengabaikannya. Kedua, ambang pemidanaan bergeser dari permulaan pelaksanaan ke persiapan. Perluasan ini justru menuntut penafsiran yang lebih ketat, sebab semakin awal suatu perbuatan dapat dipidana, semakin besar risiko kriminalisasi atas perbuatan yang belum membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi.

Pasal 191 KUHP mengatur bahwa "Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun."

Unsur maksud menunjuk kesengajaan sebagai tujuan. Penyidik tidak cukup membuktikan bahwa pelaku mengetahui identitas pihak yang disadap. Penyidik harus membuktikan bahwa tujuan perbuatan itu adalah keadaan di mana Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Frasa tidak mampu menunjuk pada hilangnya kapasitas menjalankan fungsi konstitusional. Frasa itu tidak mencakup bocornya kerahasiaan komunikasi, melemahnya posisi politik, atau terganggunya proses pengambilan keputusan. Menafsirkannya hingga mencakup kerugian strategis berarti memperluas ketentuan yang diancam pidana mati melampaui ketentuan normatif, dan hal itu bertentangan dengan asas lex stricta serta larangan analogi dalam Pasal 1 ayat (2) UU 1/2023.

Secara struktural, penyadapan adalah perbuatan mengumpulkan informasi. Pasal 15 ayat (1) UU 1/2023 merumuskan unsur persiapan secara alternatif, yang meliputi upaya mendapatkan atau menyiapkan sarana berupa alat, mengumpulkan informasi, menyusun perencanaan tindakan, atau tindakan serupa. Oleh karena itu, apabila penyadapan hendak dikaitkan dengan makar, konstruksi yang tepat bukan Pasal 191 secara langsung, melainkan Pasal 196, yang mempidana permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai Pasal 194. Konstruksi ini memenuhi syarat Pasal 15 ayat (2), yang menentukan bahwa persiapan hanya dipidana jika ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

Namun, konstruksi persiapan mengandung syarat yang tidak ringan. Pasal 15 ayat (1) mensyaratkan bahwa persiapan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi bagi perbuatan yang secara langsung ditujukan pada penyelesaian tindak pidana. Penyidik wajib menunjukkan hubungan antara informasi yang diperoleh dan rencana serangan yang konkret terhadap kapasitas Presiden menjalankan pemerintahan. Tanpa rencana serangan yang dapat diidentifikasi, penyadapan tetap merupakan delik yang berdiri sendiri menurut Pasal 258. Informasi tentang Presiden dapat dikumpulkan untuk berbagai tujuan yang melawan hukum, dan hukum pidana tidak membenarkan pemilihan tujuan yang paling berat tanpa dasar alat bukti.

Terdapat pula konsekuensi pemidanaan yang jarang dibicarakan. Pasal 15 ayat (4) menentukan bahwa persiapan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau penjara seumur hidup dipidana penjara paling lama 10 tahun. Batas tersebut setara dengan ancaman 10 tahun penjara dalam Pasal 258 yang disebut penyidik. Sepanjang Pasal 196 dibaca bersama ketentuan umum tersebut dan tidak terdapat bukti permulaan pelaksanaan serangan, pengalihan kualifikasi ke makar tidak menambah ancaman pidana secara berarti. Yang bertambah adalah stigma terhadap tersangka dan risiko politisasi perkara.

Di luar hukum materiil, terdapat persoalan hukum acara. Menurut Menko Kumham Imipas, dua alat bukti permulaan yang tersedia hingga penetapan tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Alat bukti untuk satu delik tidak otomatis menjadi alat bukti bagi delik lain yang unsurnya berbeda. Jika penyidik hendak menambahkan sangkaan makar, diperlukan bukti permulaan tersendiri atas setiap unsurnya, termasuk unsur maksud dan unsur serangan, sesuai ambang minimal dua alat bukti yang diperjelas dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Pernyataan pejabat eksekutif bahwa perkara mengarah pada makar, sebelum penyidik mengubah sangkaannya, juga patut diuji terhadap asas praduga tidak bersalah dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Kualifikasi hukum atas suatu perbuatan merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan hakim, bukan hasil pernyataan publik.

Pasal 58 huruf a UU 1/2023 menjadikan faktor pemberat keadaan ketika pejabat melakukan tindak pidana dengan melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatan. Pasal 59 memungkinkan pemberatan tersebut ditambah paling banyak sepertiga dari maksimum ancaman pidana. Instrumen ini lebih tepat karena mengarah pada inti kesalahan yang telah didukung alat bukti, yaitu penyalahgunaan kewenangan negara untuk melanggar hak atas kerahasiaan komunikasi.

Perkara ini juga memperlihatkan persoalan kelembagaan. Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru mengamanatkan pengaturan penyadapan dalam undang-undang, tetapi hingga kini aturan khusus tersebut belum ada. Sejak Putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010, Mahkamah telah menegaskan bahwa tata cara penyadapan harus diatur dengan undang-undang. Ketiadaan pengaturan mengenai otorisasi pengadilan, batas waktu, pencatatan, dan pengawasan independen membuka kemungkinan perangkat penyadapan negara digunakan di luar prosedur. Menempatkan perkara semata-mata sebagai dugaan makar berisiko mengalihkan perhatian dari kewajiban negara untuk mengisi kekosongan hukum tersebut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dasco soal Penyadapan Presiden: Kami Serahkan Sepenuhnya ke Kepolisian
• 6 jam lalu
0
thumb
Melawan saat Ditangkap, DPO Anggota KKB Penembak Brigpol Ronald Enok Ditembak
• 4 jam lalu
0
thumb
Teror Ancaman Bom Terus Hantui Penerbangan Eropa, Belasan Penerbangan Terpaksa Dialihkan
• 20 jam lalu
0
thumb
Kemendagri minta camat kawal program prioritas nasional
• 9 jam lalu
0
thumb
Sebut Listyo Sigit Cs Terindikasi Makar, Mahfud MD: Harus Dihukum Berat!
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.