Kabar Baik! Guru hingga Petugas Damkar Bakal Naik Status Jadi PPPK Penuh Waktu Mulai 2027

disway.id
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga pelayanan publik yang selama ini masih berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyepakati peningkatan status kepegawaian mereka menjadi PPPK penuh waktu yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik. Sejumlah profesi lain, mulai dari petugas pemadam kebakaran (damkar), dosen, tenaga kesehatan, tenaga medis, hingga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turut masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan dan finalisasi kesepakatan antara pemerintah dengan jajaran pimpinan DPR RI pada Jumat, 6 November 2026.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo dalam keterangan resmi Bakom RI, Jumat (6/11/2026).

Keputusan ini menjadi perkembangan penting bagi pegawai yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu. Mereka diharapkan mendapatkan kepastian status kepegawaian sekaligus kesempatan memperoleh hak yang lebih baik sesuai ketentuan aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, pembahasan peningkatan status PPPK paruh waktu lebih banyak diarahkan kepada tenaga pendidik atau guru non-ASN. Namun, kesepakatan terbaru pemerintah dan DPR memperluas cakupan kebijakan tersebut.

Kini, sejumlah profesi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat juga ikut diperhatikan. Di antaranya dosen, tenaga kesehatan, tenaga medis, petugas pemadam kebakaran, serta personel Satpol PP.

Perluasan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan sektor pendidikan, tetapi juga keberadaan tenaga pelayanan publik lain yang memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Petugas damkar, misalnya, memiliki tugas penting dalam penanganan kebakaran dan kondisi darurat. Begitu pula tenaga medis dan kesehatan yang menjadi bagian penting dalam pelayanan masyarakat.

Melalui peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu, para pegawai tersebut diharapkan dapat menjalankan pekerjaan dengan skema jam kerja normal serta memperoleh hak dan kewajiban sesuai ketentuan kepegawaian.

BACA JUGA:AHY Sebut Underpass Bitung Dongkrak Ekonomi Banten, Biaya Logistik Bisa Lebih Hemat

Selama ini, PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian dengan pengaturan jam kerja yang lebih singkat. Besaran upahnya juga disesuaikan dengan ketentuan dan ketersediaan anggaran masing-masing instansi pemerintah.

Setelah statusnya ditingkatkan menjadi PPPK penuh waktu, para pegawai tersebut nantinya akan menjalankan jam kerja normal.

Selain itu, mereka berhak memperoleh hak, kewajiban, dan penghasilan sesuai ketentuan ASN berdasarkan golongan serta aturan yang berlaku.

Perubahan ini tentu menjadi harapan bagi pegawai yang selama ini menginginkan kepastian penghasilan dan status pekerjaan. Meski demikian, rincian teknis mengenai mekanisme pengangkatan, penyesuaian golongan, serta besaran gaji tetap perlu mengacu pada aturan pelaksanaan yang ditetapkan pemerintah.

Karena itu, para PPPK paruh waktu perlu mencermati informasi resmi dari kementerian maupun instansi kepegawaian agar tidak keliru memahami tahapan perubahan status tersebut.

  • 1
  • 2
  • 3
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KEK Mandeh siap bangkitkan ekonomi dan pariwisata Sumbar
• 1 jam lalu
0
thumb
Wamenkomdigi Nezar Sebut Daerah Tak Perlu Bangun Sistem AI Sendiri
• 9 jam lalu
0
thumb
Respon Ruben Onsu Terkait Demo yang Meminta Dirinya Diboikot Pihak TV
• 9 jam lalu
0
thumb
Terungkap Bayaran Pendemo Ruben Onsu di Depan Stasiun TV, Bocoran Isi Chat ini Jadi Buktinya
• 13 jam lalu
0
thumb
Pemkab Badung Gelar Festival Seni Budaya 2026, Libatkan 1.925 Seniman dan 81 UMKM untuk Lestarikan Tradisi Bali
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.