JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyampaikan sudah melakukan penggeledahan di lima perusahaan terkait penyidikan tersebut. Satu nama yang kini diburu oleh penyidik karena kabur ke luar negeri adalah AK selaku pengusaha pertambangan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar mengatakan, tim penyidiknya sudah meminta pengkajian perlintasan terkait keberadaan AK. “Dan kami sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk mencari keberadaan AK,” ujar Saiful di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Baca Juga
Cak Imin: Penyadapan Presiden oleh Listyo Cs Adalah Insubordinasi dan Abuse of Power
Pemuda Bandung Bikin Simulator Umrah Gratis, Bisa Antar Keliling Masjidil Haram Secara Virtual
Status hukum AK hingga saat ini belum dapat ditingkatkan. Karena penyidik membutuhkan pemeriksaan tambahan menyangkut perkara yang menyeret nama pengusaha tersebut.
Akan tetapi, Saiful mengatakan proses pengusutan berjalan, tim penyidik di Jampidsus sudah melakukan beberapa penggeledahan di enam perusahaan terkait AK. Di antaranya di PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, dan PT AMID, PT HJ. Perusahaan-perusahaan tersebut, menurut tim penyidik di Jampidsus merupakan pihak yang melakukan penambangan ilegal di Sultra. “Sementara AK kami ketahui sebagai pemilik manfaat dari perusahaan-perusahaan itu,” ujar Saiful.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai setotal Rp 11,5 miliar. Beberapa alat bukti berupa dokumen elektronik maupun peralatan komunikasi turut disita, termasuk kamera pengawasan. Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini, Saiful menerangkan menyangkut soal penambangan ilegal, dan suap yang dilakukan sepanjang eksplorasi nikel oleh perusahaan-perusahaan itu di Sultra.
Saiful menerangkan, perusahaan-perusahaan yang terkait dengan AK itu melakukan eksplorasi pertambangan nikel sejak 2013 sampai dengan 2025. Akan tetapi selama periode 2017 sampai 2025 penambangan nikel yang dilakukan PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, dan PT AMID, PT HJ dalam klasifikasi ilegal. Sebab pada 2017, kata Saiful perusahaan tersebut mendapatkan surat pembekuan atau suspend atas izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi dasar kebolehan melakukan eksplorasi.
“Suspend terhadap perusahaan-perusahaan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Sehingga menurut ketentuan yang berlaku, suspend tersebut mengharuskan penghentian aktivitas penambangan, dan dikembalikan kepada negara,” kata Saiful.
Komentar (0)