Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti merespons dibatalkannya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Adapun suket yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek (kini Kemendikdasmen) itu dipakai Gibran untun mendaftarkan diri menjadi cawapres pada 2024 lalu. Menurut putusan MA, suket itu harus dimusnahkan.
Mu’ti mengatakan, belum ada proses hukum lebih lanjut terkait putusan tersebut, termasuk soal perintah pemusnahan suket itu.
“Belum ada proses hukum lebih lanjut,” ujar Mu’ti di Gedung DPR, Senayan, Jumat (6/11).
Mu’ti mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan internal terkait putusan tersebut.
“Belum ada, belum ada,” tandas Mu’ti.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Subhan, sehingga membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka






Komentar (0)